Selatpanjang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk dua TPS di Daerah Pemilihan (Dapil IV).
Dua TPS tersebut yakni TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat dan TPS 05 Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.
Hal itu dinyatakan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal didampingi Komisioner Divisi Hukum dan Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu, Rio Andika kepada ANTARA, Kamis.
Ia mengatakan rekomendasi PSU di TPS 2 Tanjung Peranap sudah disampaikan ke KPU pada Selasa (20/2) lalu. Sedangkan rekomendasi PSU di TPS 05 Baran Melintang pada Rabu (21/2) kemarin.
"Sebelum rekomendasi kita layangkan ke KPU, kita sudah mengumpulkan dan meminta keterangan dari sejumlah pihak di lapangan. Termasuk sudah melakukan koordinasi dan konsultasi ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Riau," ujar Syamsurizal.
Dia juga menjelaskan bahwa dasar dilakukan PSU di Tanjung Peranap, karena terdapat satu orang petugas kesehatan yang merupakan warga dari Selatpanjang (Dapil 1) pindah memilih ke TPS 02 Tanjung Peranap, karena tugas.
Saat melakukan pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu, petugas TPS malah memberikan 5 surat suara. Padahal seharusnya hanya diberikan 4 surat suara saja. Sesuai dengan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, Pasal 25 ayat 3 huruf e, pihaknya merekomendasikan PSU khusus untuk pemilihan DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti saja.
"Domisili petugas kesehatan tersebut harusnya tidak memilih DPRD kabupaten/kota, karena beda dapil. Namun, tetap diberikan petugas. Setelah kita lakukan pemeriksaan, ada unsur kelalaian dari petugas TPS di sana," jelasnya.
Sementara, pada TPS 05 Baran Melintang, Kecamatan Merbau, kata Syamsurizal terdapat masyarakat yang memilih dengan menggunakan KTP elektronik yang ternyata bukan pemegang KTP Meranti. Selain itu, yang bersangkutan juga tidak memiliki surat pindah memilih dari Bengkalis ke Meranti.
"Pemilih merupakan pemegang KTP-el Bengkalis. Hal itu terungkap dalam rapat pleno di PPK," katanya.
Menurut Syamsurizal, sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2022, Pasal 124, maka Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS 05 untuk seluruh pemilihan (Pilpres, DPD, Pileg DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota).
Meski pihak Bawaslu merekomendasikan PSU, namun proses pleno di PPK bisa terus berjalan hingga selesai. "Walaupun kita rekomendasikan PSU, tidak menghambat proses pleno di PPK. Pleno bisa terus berlanjut hingga selesai," tambahnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kepulauan Meranti, Abu Hamid mengaku sudah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu Meranti. Namun pihaknya masih harus menelaah dan mempelajari lebih dalam.
"Kita masih pelajari apakah akan dilakukan PSU atau tidak. Agar tidak salah, kita juga melakukan konsultasi dan koordinasi ke KPU Riau," ujarnya dengan singkat.Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti kembali mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) untuk dua TPS di Daerah Pemilihan (Dapil IV).
Dua TPS tersebut yakni TPS 02 Desa Tanjung Peranap, Kecamatan Tebingtinggi Barat dan TPS 05 Baran Melintang, Kecamatan Pulau Merbau.