Selatpanjang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepulauan Meranti merekomendasikan satu tempat pemungutan suara (TPS) untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU).
"TPS 05 di Desa Sungai Tohor, Kecamatan Tebingtinggi Timur kita rekomendasi PSU. Hal ini dikarenakan ada selisih suara dari jumlah pemilih," ungkap Ketua Bawaslu Kepulauan MerantiSyamsurizaldalam konferensi Pers diSelatpanjang, Kamis.
Dijelaskan dia, PSU ini hanya dilakukan untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) saja sebab surat suara Pilpres saat pemungutan suara berlebih satu dari pemilih yang menggunakan hak suaranya.
Sebagaimana diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS tersebut ada 224 orang. Ditambah dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) 4 orang dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) 1 orang.
"Hasil rekapitulasi yang dilakukan KPPS saat hari H, pemilih yang melakukan pendaftaran ulang dan memilih hanya 179. Saat dihitung surat suara yang masuk ternyata jumlahnya 180 surat suara. Sementara hasil Pileg, jumlah surat suaranya sesuai dengan jumlah pemilih yang mendaftar," terangnya.
Menurutnya, sebelum rekomendasi dilayangkan ke KPU, Bawaslu bersama dengan Panwascam Tebingtinggi Timur, Pengawas Desa Sungaitohor dan Pengawas TPS 05 telah melakukan kajian terlebih dahulu.
Atas kajian itu, ternyata terbukti melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga dikeluarkan rekomendasi PSU. Ketentuan tersebut tertuang dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara pemilu, tepatnya di Pasal 80 Ayat (3).
"Rekomendasinya sudah kita kirimkan ke KPU. Tinggal KPU yang menindaklanjutinya. Dari ketentuan, paling lama 14 hari setelah rekomendasi dilayangkan," bebernya.
Selain itu, Bawaslu Kepulauan Meranti juga menemukan rekap suara DPR Provinsi (C Plano) tertukar dengan provinsi lain. Kejadian itu didapati di salah satu TPS Desa Kepau Baru, Kecamatan Tebingtinggi.
"Dari sekian puluh lembar, ada satu lembar (rekap) yang tertukar dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB)," sebutnya.
Meski begitu, pihaknya hanya merekomendasi kepada KPPS agar nama daerah dan caleg di C Plano itu dicoret dan ditulis ulang. Diganti sesuai nama daerah serta caleg wilayah setempat.
"Rekap C Plano ini sangat vital karena tidak memiliki cadangannya dan tidak memungkinkan waktunya bila menunggu dicetak ulang lagi oleh penyedia. Jadi kita sarankan dicoret dan ditulis saja secara manual dengan menggunakan pena, sehingga hasil pemungutan suaranya tetap berjalan lancar," tambah Syamsurizal.
Menanggapi soal PSU, Komisioner KPU Kepulauan Meranti Divisi Parmas dan SDM, Hanafi mengatakan terhadap adanya rekomendasi tersebut, pihaknya juga akan terlebih dahulu melakukan kajian. Bila rekomendasi itu tepat pada aturan yang berlaku, maka KPU akan melaksanakannya.
"Akan kita kaji dulu, apakah memenuhi unsur atau tidak atas rekomendasi PSU itu. Bila memenuhi unsur kita lakukan dan paling lama itu dilaksanakan 10 hari setelah pemungutan suara sesuai ketentuan. Namun jika tidak iya tidak kita laksanakan," pungkasnya.