Buat Edaran Wajibkan ASN Nyoblos dan Berfoto, Panwaslu Minta Pemko Pekanbaru Mencabutnya

id buat edaran, wajibkan asn, nyoblos dan, berfoto panwaslu, minta pemko, pekanbaru mencabutnya

Buat Edaran Wajibkan ASN Nyoblos dan Berfoto, Panwaslu Minta Pemko Pekanbaru Mencabutnya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru Indra Chalid Nasution meminta secara resmi pemerintah setempat mencabut instruksi wajib "nyoblos" bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas karena mengandung unsur intervensi.

"Tidak ada hak bagi pemerintah daerah untuk mewajibkan tindakan-tindakan terutama poin 2 dan poin 3 dalam edaran Walikota," kata Indra Chalid Nasution di Pekanbaru, Kamis.

Indra Chalid Nasution menjelaskan surat edaran Pemko Pekanbaru yang diteken Sekdako M Noer ini dipermasalahkan Pawaslu. Dianggap ada unsur intervensi dan penegasan.

Menurut dia surat Sekretaris Kota Pekanbaru untuk seluruh jajaran pemerintah Kota Pekanbaru bernomor 800/BKOSDM-PKAP/1282 yang berisi tiga point dinilai melanggar hak azasi manusia.

Karena mewajibkan ASN dan THL untuk menggunakan hak pilih, mendata serta melaporkan dalam bukti penyertaan foto atau video saat memilih.

"Terkait hal itu, kami sudah menyurati Pemko Pekanbaru untuk segera mencabut surat tersebut," tegasnya.

Indra menambahkan meskipun pada saat ini Panwaslu Kota Pekanbaru belum mendapatkan unsur pelanggaran dalam surat tersebut, namun hati-hati jika dikemudian hari kebijakan ini bertujuan menguntungkan atau merugikan paslon, panwaslu akan bertindak.

"Kami akan mengawal ini, kita juga mengawasi ASN maupun THL yang setiap waktu dapat memberi informasi," imbuhnya.

Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu Riau Rusidin Rusdan saat dimintai tanggapannya tentang pelanggaran instruksi tersebut menyatakan belum bisa dibuktikan.

Meski demikian ia mengingatkan makna dari poin 2 dan 3 dalam surat edaran tersebut perlu penjelasan agar tak menimbulkan kesalahan tafsir.

"Harusnya dijelaskan apa maksud poin demi poin, " tambahnya.

Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menerbitkan edaran Walikota no 800/BKPSDM-PKAP/1282 tentang instruksi wajib "mencoblos" bagi Aparatur Sipil Negara dan tenaga Harian Lepas yang berada dilingkungan pemerintah setempat dibuktikan dengan foto tanda tinta di jari masing-masing.

"Kepada semua ASN dan THL yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap diwajibkan menggunakan hak pilih di TPS pada pemungutan suara Pilgubri Rabu 27 Juni 2018," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer lewat edaran walikota di Pekanbaru, Kamis.

M Noer menjelaskan instruksi Walikota tersebut bertujuan agar ASN memanfaatkan hari libur untuk "mencoblos" bukan justru berlibur atau bersenang - senang pada 27 Juni 2018 mendatang.

Tujuannya untuk mendongkrak tingkat partisipasi pemilih di Pekanbaru.

***2***