Pekanbaru, (Antarariau.com) - Ketua Pengawas Pemilu Kota Pekanbaru Indra Chalid Nasution meminta secara resmi pemerintah setempat mencabut instruksi wajib "nyoblos" bagi Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas karena mengandung unsur intervensi.
"Tidak ada hak bagi pemerintah daerah untuk mewajibkan tindakan-tindakan terutama poin 2 dan poin 3 dalam edaran Walikota," kata Indra Chalid Nasution di Pekanbaru, Kamis.
Indra Chalid Nasution menjelaskan surat edaran Pemko Pekanbaru yang diteken Sekdako M Noer ini dipermasalahkan Pawaslu. Dianggap ada unsur intervensi dan penegasan.
Menurut dia surat Sekretaris Kota Pekanbaru untuk seluruh jajaran pemerintah Kota Pekanbaru bernomor 800/BKOSDM-PKAP/1282 yang berisi tiga point dinilai melanggar hak azasi manusia.
Karena mewajibkan ASN dan THL untuk menggunakan hak pilih, mendata serta melaporkan dalam bukti penyertaan foto atau video saat memilih.
"Terkait hal itu, kami sudah menyurati Pemko Pekanbaru untuk segera mencabut surat tersebut," tegasnya.
Indra menambahkan meskipun pada saat ini Panwaslu Kota Pekanbaru belum mendapatkan unsur pelanggaran dalam surat tersebut, namun hati-hati jika dikemudian hari kebijakan ini bertujuan menguntungkan atau merugikan paslon, panwaslu akan bertindak.
"Kami akan mengawal ini, kita juga mengawasi ASN maupun THL yang setiap waktu dapat memberi informasi," imbuhnya.
Sementara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu Riau Rusidin Rusdan saat dimintai tanggapannya tentang pelanggaran instruksi tersebut menyatakan belum bisa dibuktikan.
Meski demikian ia mengingatkan makna dari poin 2 dan 3 dalam surat edaran tersebut perlu penjelasan agar tak menimbulkan kesalahan tafsir.
"Harusnya dijelaskan apa maksud poin demi poin, " tambahnya.
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Kota Pekanbaru secara resmi menerbitkan edaran Walikota no 800/BKPSDM-PKAP/1282 tentang instruksi wajib "mencoblos" bagi Aparatur Sipil Negara dan tenaga Harian Lepas yang berada dilingkungan pemerintah setempat dibuktikan dengan foto tanda tinta di jari masing-masing.
"Kepada semua ASN dan THL yang sudah masuk Daftar Pemilih Tetap diwajibkan menggunakan hak pilih di TPS pada pemungutan suara Pilgubri Rabu 27 Juni 2018," kata Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, M Noer lewat edaran walikota di Pekanbaru, Kamis.
M Noer menjelaskan instruksi Walikota tersebut bertujuan agar ASN memanfaatkan hari libur untuk "mencoblos" bukan justru berlibur atau bersenang - senang pada 27 Juni 2018 mendatang.
Tujuannya untuk mendongkrak tingkat partisipasi pemilih di Pekanbaru.
***2***
Berita Lainnya
Disdik Pekanbaru buat edaran cegah perundungan di sekolah
12 November 2019 17:41 WIB
Tarif Taksi Pekanbaru Turun, Organda Akan Buat Surat Edaran Sebagai Pemberitahuan
12 April 2016 19:47 WIB
Pekanbaru wajibkan ASN dan THL gunakan pakaian Melayu peringati hari jadi ke-235
17 June 2019 12:15 WIB
Pemkab Rohil Wajibkan ASN Beli Beras Lokal, Segini Harganya
22 March 2018 19:45 WIB
KPU Riau kenalkan surat suara dan cara nyoblos bagi anak SMA
07 August 2023 7:43 WIB
Pemko Pekanbaru minta masyarakat beli beras SPHP di RPK Bulog
29 February 2024 7:38 WIB
DPRD Riau minta Pemda kaji hibah pengelolaan stadion
12 September 2023 17:13 WIB
Pemko Pekanbaru minta kontraktor IPAL segera perbaiki jalan rusak
25 May 2023 16:32 WIB