Pekanbaru (Antarariau.com) - BPJS Kesehatan Divisi Regional (Divre) II membukukan realiasasi pembiayaan pelayanan kesehatan program JKN-KIS periode Januari-November 2016 di Provinsi Riau mencapai Rp1,031 triliun lebih.
"Realisasi pembiayaan JKN-KIS sebesar Rp1,031 triliun lebih itu sama artinya Riau mengalami defisit pembiayaan sebesar 22 persen jika dibandingkan dengan pencapaian penerimaan iuran pada periode yang sama baru Rp842,29 miliar," kata Kepala Divre II BPJS Kesehatan Hidayat Sumintapura, di Pekanbaru, Selasa.
Menurut dia, Riau mengalami defisit pembayaran pelayanan antara lain akibat jumlah iuran yang diterima belum maksimal selain itu tingkat utilisasi pembiyaan juga tinggi.
Ia mengatakan, pemicu defisitnya anggaran pembiayaan juga disebabkan ketetapan peserta mandiri untuk kelas III masih sebesar Rp25.000/orang padahal yang seharusnya Rp28 ribu per orang itu.
"Sejak Januari 2014 hingga 2016 Riau terus mengalami defisit pembiayaan dan hal yang sama juga terjadi secara nasional sehingga harus disubsidi oleh pemerintah. Kecuali Papua, karena adanya bantuan Otonomi Khusus," katanya.
Sementara itu, penerimaan iuran periode Januari-November 2016 mencapai Rp842,29 miliar yang berasal dari 1.930.409 peserta.
Sebanyak 1.930.409 perserta tersebut berasal dari peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) mencapai 1.068.936 orang, Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 488.850, peserta mandiri 46.996 orang, Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 325.627.
"Namun demikian , penerimaan iuran sebesar Rp842,29 miliar itu baru tercapai 87,79 persen dari target penerimaan iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan pada periode yang sama Januari-November 2016 sebesar Rp959,42 miliar lebih itu,"katanya.
Target sebesar penerimaan iuran sebesar Rp959,42 miliar lebih itu sulit dicapai hingga akhir tahun 2016, namun demikian pada tahun 2017 BPJS Kesehatan Divre II khusus untuk wilayah Riau akan menggencarkan peningkatan kepesertaan dari program Jamkesda dan peserta mandiri, termasuk pegawai pemerintah non PNS.
Selain itu, BPJS Kesehatan bekerjasama dengan BPJS Tenagakerja dan Dinas Tenaga Kerja untuk menjaring kepesertaan perusahaan besar yang belum meningtegrasikan pekerja mereka menjadi peserta JKN-KIS.
"Melalui Peraturan Gubernur yang bakal dibuat tahun 2017, BPJS Kesehatan akan menggugah perusahaan nakal agar segera mengitegrasikan seluruh karyawan mereka menjadi peserta JKN-KIS," katanya sebab ini kewajiban semua pihak untuk mendukung suksesnya program JKN-KIS yang dibiayai secara bergotong royong itu agar semua orang bisa tertolong.