Berkas Perkara Korupsi Bansos Ketua DPRD Bengkalis Sudah P21

id berkas perkara, korupsi bansos, ketua dprd, bengkalis sudah p21

Berkas Perkara Korupsi Bansos Ketua DPRD Bengkalis Sudah P21

Pekanbaru (Antarariau.com) - Kejaksaan Tinggi Riau menyatakan berkas perkara korupsi dana bantuan sosial (bansos) dengan tersangka Heru Wahyudi, Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis dinyatakan lengkap atau P21.

"Perkara tindak pidana korupsi Ketua DPRD Bengkalis yang ditangani Polda Riau dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau Sugeng Riyanta kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu.

Sugeng menjelaskan berkas tersangka Heru Wahyudi dinyatakan lengkap setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melengkapi petunjuk jaksa.

Pasca penetapan kelengkapan berkas tersebut, jaksa selanjutnya menunggu penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Riau atau tahap II.

Polda Riau menetapkan Heru Wahyudi sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah bansos Kabupaten Bengkalis pada awal Mei 2016.

Selain Heru, tujuh tersangka lainnya adalah mantan Bupati Bengkalis Herliyan Saleh dan Kepala Bagian Keungan Kabupaten Bengkalis Azrafiani Aziz Rauf. Selanjutnya lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.

Jamal Abdillah sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru dengan hukuman delapan tahun penjara. Selain itu, Jamal yang merupakan mantan politisi PKS serta mantan Ketua DPRD Bengkalis itu dicabut hak politiknya selama 10 tahun atas keterlibatannya melakukan korupsi bansos Bengkalis.

Selanjutnya, Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, dan Purboyo turut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, pekan lalu. Namun, vonis yang ditetapkan kepada empat terdakwa itu dinilai rendah yang hanya dua tahun penjara dari tuntutan 9 tahun penjara.

Terakhir Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf divonis bersalah dengan pidana satu tahun enam bulan penjara.

Berdasarkan perhitungan BPKP Riau, kerugian negara yang diakibatkan korupsi Bansos tersebut mencapai Rp31 miliar.

Modus korupsi yang dilakukan para tersangka adalah memotong dana bansos yang seharusnya diterima oleh masyarakat.

Dalam dakwaan jaksa, terdapat lebih dari 4.000 proposal yang diajukan oleh pemohon untuk menerima bantuan. Setiap proposal mengajukan dana kegiatan masyarakat berkisar Rp20 hingga Rp60 juta. Kemudian diketahui dari surat dakwaan, sejumlah anggota DPRD Bengkalis, termasuk yang sudah diproses maupun yang masih sebatas disebutkan dalam dakwaan memegang puluhan hingga ratusan proposal dengan nominal yang berbeda.