Penetapan UMK DUmai 2017 Masih Menunggu Tanda Tangan Wako

id penetapan umk, dumai 2017, masih menunggu, tanda tangan wako

Penetapan UMK DUmai 2017 Masih Menunggu Tanda Tangan Wako

Dumai, Riau (Antarariau.com) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Amiruddin menyebut penetapan angka upah minimum kota 2017 sebesar Rp2,665 juta, belum diusulkan ke gubernur Riau karena menunggu tandatangan wali kota.

"Usulan angka umk secepatnya kita sampaikan ke gubernur karena masih menunggu tandatangan wali kota," kata Amiruddin, Rabu.

Penetapan angka UMK 2017 sudah disetujui bersama oleh dewan pengupahan kota dalam beberapa kali rapat terdiri pemerintah, unsur pengusaha dan kalangan organisasi perburuhan dengan mengacu rumusan ditentukan.

Pengajuan angka UMK 2017 sebesar Rp2,665 juta berdasarkan PP pengupahan mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen dan mengacu upah minimum provinsi Riau tahun 2017 sebanyak Rp2,266 juta.

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Dumai Nurdin Buddin menyebut usulan angka upah minimun tahun 2017 sebesar Rp2,665 juta tidak mungkin diturunkan karena sudah mengacu pada PP tengang Pengupahan.

Rumusan besaran upah minimum kota yang akan segera diusulkan ke Pemerintah Provinsi Riau ini juga mengacu pada angka umk tahun 2016 yang sedang berjalan yaitu Rp2,45 juta.

"Kita sudah selesai bahas upah minimum kota sesuai ketentuan pengupahan dan mengacu angka umk tahun berjalan," kata Nurdin, Rabu.

Organisasi perburuhan juga tidak mempersoalkan pernyataan Kepala Disnaker Provinsi Riau Rasidin Siregar yang menyebut bahwa usulan angka umk Dumai dikembalikan ke daerah karena tidak sesuai acuan upah minimum provinsi.

Kepala Disnaker Riau Rasidin Siregar diberitakan menyebut usulan umk sejumlah daerah termasuk Dumai dikembalikan karena dinilai tidak sesuai acuan upah minimum provinsi sebesar Rp2,266 juta dan disesuaikan dengan PP pengupahan.