Dinsosnakertrans Kuansing Siap Mengawal Penetapan UMK 2016

id dinsosnakertrans kuansing, siap mengawal, penetapan umk 2016

Dinsosnakertrans Kuansing Siap Mengawal Penetapan UMK 2016

Kuansing, (Antarariau.com) - Kendati sampai hari ini SK Gubernur Riau masih belum turun, namun sejumlah perusahaan yang beroperasi di kabupaten Kuantan Singingi sudah menerapkan UMK 2016.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi, H. Muharlius, SE, MM melalui Kabid pengawasan, Perlindungan Hubungan Industrial dan Ketransmigrasian Brides Hindelyn, SP saat dihubungi wartawan.

"UMK tersebut sudah berlaku terhitung Januari 2016, namun sampai saat ini SK tersebut belum turun", Ujarnya.

ia menyebutkan bahwa pihaknya siap untuk melakukan pengawasan terkait dengan penetapan upah karyawan. bagi Perusahaan yang tidak menerapkan hal tersebut nantinya akan di kenakan sanksi sesuai UU 13/2003 dan sanksi administratif seperti sanksi pemberhentian sebagian atau seluruh proses produksi hingga pembekuan perusahaan.

lebih jauh ia menambahkan bahwa penetapan UMK tersebut sebenarnya sudah disetujui oleh Dewan pengupahan dan berlaku terhitung Januari 2016. Hal ini sudah sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kuantan Singingi tahun 2016 ditetapkan menjadi Rp.2.227.500. Hal ini terjadi kenaikan dibandingkan dengan UMK Kuansing tahun 2015 yaitu sebesar Rp 1.980.000.

meski demikian, Brides Hindelyn, SP mengaku masih terdapat beberapa perusahaan yang belum memberlakukan penetapan UMK tersebut. Baginya hal tersebuit dinilai sebagai sebuah kejahatan yang sangat merugikan para pekerja. Pasalnya Penetapan UMK Kuansing merupakan kesepakatan antara serikat pekerja, Apindo, unsur pemerintah, perguruan tinggi, dewan pengupahan serta pihak perusahaan.

" Meingkatnya kesejahteraan para buruh nantinya akan berimbas pada meningkatnya perekonomian masyarakat, hal ini lantaran meningkatnya daya beli dari para buruh tersebut," jelasnya.

selanjutnya ia menjelaskan, kenaikan UMK tersebut sudah mengikuti surat edaran dari Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tentang inflasi nasional sebesar 6,83 persen dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 4,67 persen. (adv)