Penetapan UMK Meranti tahun 2021 menunggu penetapan Gubri

id Umk meranti, umk riau, ump riau

Penetapan UMK Meranti tahun 2021 menunggu penetapan Gubri

Salah satu perusahaan di Kabupaten Kepulauan Meranti. (ANTARA/FB Anggoro).

Selatpanjang (ANTARA) - Besaran upah minimum kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2021 disepakati sebesar Rp2.985.000 namun usulan yang dibuat oleh Pemkab Kepulauan Meranti dan Dewan Pengupahan setempat itu menunggu penetapan dari Gubernur Riau Syamsuar.

"Saat ini sudah diserahkan kepada Pemprov Riau. Untuk itu, kami tinggal menunggu pertimbangan dari Pak Gubernur Riau," ujar Kepala Bidang Ketenagakerjaan dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti Syarifuddin Y Kai, Kamis (19/11).

UMK 2021 yang disepakati, sambung Syarifuddin, merupakan dari hasil sidang Dewan Pengupahan antara serikat pekerja dengan Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo) dan pemerintah setempat. Besarannya juga naik sekitar Rp1.704 dari UMK 2020, sehingga menjadi Rp2.985.000.

"Usulan penetapan UMK 2021 ini hanya bertambah nol koma sekian persen saja dari besaran UMK 2020. Pasalnya besaran UMK 2020 telah diberlakukan Rp2.983.926," tuturnya.

Dia juga menjelaskan, selain mengacu pada Undang - Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003, hasil kesepakatan itu juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/ll/HK. 04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 pada masa pandemi COVID-19.

Pemerintah pusat memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum 2021 mengingat kondisi ekonomi belum pulih dampak wabah virus corona. Dan instruksi Pemerintah Pusat ini juga dikuatkan dengan adanya Surat Edaran Gubernur Riau Nomor 560/Disnakertrans/HK/3815 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota 2021.

"Kalau dari provinsi sudah fixed, baru nanti ditindaklanjuti ke kabupaten disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja," pungkasnya.

Baca juga: Pekanbaru tidak naikan UMK untuk 2021