Selatpanjang (ANTARA) - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Kepulauan Meranti bakal naik menjadi Rp3.284.741,72 dari tahun sebelumnya sebesar Rp3.224.635,80.
"Selisih kenaikan UMK 2024 sebesar Rp60.106. Hasil itu disepakati usai rapat dewan pengupahan yang digelar pada Kamis kemarin," kata Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Koperasi Tengku Arifin melalui Kabid Tenaga Kerja Haramaini kepada ANTARA, Jumat.
Usulan penetapan upah minimum itu, lanjut Haramaini, menggunakan formula yang ditentukan dalam regulasi baru. Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel. Adapun variabel itu mulai dari pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa," jelas Haramaini.
Menurutnya, indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu dalam rentang 0,30 persen. Penentuan nilai alfa harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
"PP baru ini juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antarwilayah. Dalam usulan besaran UMK Meranti ini juga, kita berpedoman dengan UMP yang ditetapkan oleh Pemprov Riau sebesar Rp3,294.625,56," tambahnya.
Baca juga: UMP Riau 2024 sebesar Rp3.294.625