Selatpanjang, (Antarariau.com) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau telah mengajukan besaran Upah Minimum Kota 2017 senilai Rp2.341.555 kepada Gubernur Riau.
"Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kepulauan Meranti telah dihitung. Kini sudah diajukan untuk pengesahan dalam Peraturan Gubernur Riau," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kepulauan Meranti Syarifudin Y Kai di Meranti, Selasa.
Syarifudin Y Kai menjelaskan dari pengajuan besaran UMK 2017 Kabupaten itu Rp2.341.555, ada peningkatan dibandingkan tahun 2016.
"Besaran peningkatannya 8,25 persen dari tahun lalu yang hanya Rp2.163.100," urai Syarifudin Y Kai.
Ia menuturkan setelah Pergub UMK Meranti 2017 ditandatangani maka pihaknya akan langsung menyosialisasikan kepada seluruh perusahaan agar disesuaikan dengan upah tenaga kerja masing-masing.
"Pergub UMK Meranti 2017 akan keluar paling lama 21 November nanti. Pemberlakuannya mulai 1 Januari 2017. Setelah disahkan, selanjutnya akan langsung kita sosialisasikan kepada seluruh perusahaan," katanya.
Dia menjelaskan saat ini sedikitnya ada 160 perusahaan yang beroperasi di wilayah Kepulauan Meranti.
Nantinya seluruh perusahaan tersebut harus menggaji tenaga kerjanya sesuai dengan UMK Meranti 2017 yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau.
Walau diakuinya masih ada sejumlah perusahaan yang tidak patuh terhadap UMK Meranti yang telah ditetapkan.
Oleh karena itu, janjinya, untuk penerapan UMK Meranti 2017 pihaknya akan melakukan pengawasan yang lebih intensif lagi kepada seluruh perusahaan nakal. Ini bertujuan dalam rangka memastikan seluruh tenaga kerja bisa menerima haknya selaku pekerja.
"Nanti kami akan coba ajukan anggaran untuk pengawasan jika perlu hingga proses penindakan. Karena pengawasan dan penindakan ini menjadi kewenangan provinsi," katanya.
Syarifudin Y Kai menganalisis jika melihat perbandingan UMK Kepulauan Meranti 2017 lebih besar dari UMP Riau yang baru disahkan gubernur untuk tahun 2017 sebesar Rp2.266.722.
Ini hasil perhitungan Dewan Pengupahan yang didalamnya terdiri dari berbagai unsur, Pemerintah, Pengusaha, Perwakilan Tenaga Kerja dan lainnya.
"Jadi kita tunggu saja Pergubnya. Setelah itu baru akan diterapkan," katanya.
Berita Lainnya
Peringati Hari Lahan Basah, BRGM bersama KLHK tanam bibit sagu di Meranti
07 February 2024 19:43 WIB
Dedap Berselawat di Meranti beri pengaruh positif bagi semua kalangan
06 February 2024 19:29 WIB
Selingkuh hingga hasilkan anak, seorang ASN di Pemkab Meranti diperiksa
29 January 2024 16:42 WIB
Pemkab Meranti lakukan Pra Validasi KLHS RDTR Kota Selatpanjang
24 January 2024 17:20 WIB
Pemkab Meranti kembali serahkan 26 PPPK tenaga teknis
24 November 2023 20:50 WIB
Tingkatkan pelayanan publik, Pemkab Meranti teken nota kesepakatan dengan Ombudsman RI
23 November 2023 16:45 WIB
Pemkab Meranti susun RPJPD 2025-2045 melalui isu strategis dan permasalahan daerah
20 November 2023 18:15 WIB
Pemkab Meranti harap para lulusan AMIK Selatpanjang lanjutkan pendidikan
14 November 2023 21:08 WIB