Penetapan UMK Meranti 2023 masih tunggu arahan provinsi

id UMK 2023,UMK Meranti 2023,Kabid Tenaga Kerja Kepulauan Meranti,Umk meranti

Penetapan UMK Meranti 2023 masih tunggu arahan provinsi

Pekerja buruh mengangkut barang-barang sembako di Dermaga Sandar Pos Polair Polres Meranti, beberapa waktu lalu. (ANTARA/Rahmat Santoso)

Selatpanjang (ANTARA) - Besaran angka Upah Minimun Kabupaten (UMK) Kepulauan Meranti tahun 2023 belum ditetapkan karena masih menunggu arahan dari pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja Kepulauan Meranti, Tengku Arifin melalui Kabid Tenaga Kerja, Siska Prima Sari. Ia mengatakan ada perubahan kebijakan upah minimum untuk menyesuaikan besaran UMK 2023.

"Ada perubahan aturan, jadi nanti kita tunggu arahan dari provinsi. Setelah itu kita akan adakan rapat bersama dewan pengupahan, dan hasil rapat tersebut akan direkomendasikan bupati ke gubernur nantinya untuk UMK 2023," kata Siska kepada ANTARA, Senin.

Dijelaskan Siska, penghitungan usulan penetapan UMK berbeda pada tahun sebelumnya. UMK 2022 disesuaikan dengan aturan terbaru, yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sehingga besaran UMK Kepulauan Meranti 2022 ditetapkan sebesar Rp2.985.000. Penetapan itu sesuai Surat Keputusan (SK) Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022, tertanggal 30 November 2021.

Sementara untuk UMK 2023, kebijakan pengupahan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan sesuai Bab IV bagian kedua Pasal 88 UU 11/2020 jo Pasal 4 PP 36/2021.

"Kebijakan penyesuaian penetapan upah minimum 2023 ditetapkan dalam bentuk Permen Ketenagakerjaan. Permen Ketenagakerjaan tentang penetapan upah minimum 2023 merupakan solusi yang bersifat situasional dalam rangka menjaga daya beli pekerja/buruh dan ketenangan bekerja serta kelangsungan usaha," beberSiska.

Berdasarkan aturan tersebut, formula perhitungan upah minimum 2023 nantinya menggunakan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu.