Pemerintah permudah masyarakat buka usaha mikro dan kecil dengan pangkas prosedur rumit

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, UMK

Pemerintah permudah masyarakat buka usaha mikro dan kecil dengan pangkas prosedur rumit

Kegiatan focus group discussion (FDG) dengan tema "Starting Business" yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) Ke-61 di Bali. (ANTARA/Dokumentasi pribadi)

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah terus berupaya mempermudah masyarakat dalam membuka usaha mikro dan kecil (UMK), yang salah satunya dengan memangkas prosedur dan perizinan, yang selama ini dinilai rumit.

"Pemerintah mempermudah pelaku usaha dalam mendirikan usaha mikro dan kecil melalui Perseroan Perorangan yang telah diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo R Muzhar dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan dalam focus group discussion (FDG) dengan tema "Starting Business", yang merupakan rangkaian kegiatan Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) Ke-61 di Bali.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Cipta Kerja yaitu memudahkan masyarakat khususnya UMK untuk membuka usaha baru, regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, pendirian dilakukan cukup dengan membuat pernyataan pendirian.

Dikatakan, selama ini kalau ingin mendirikan perusahaan memerlukan syarat dan prosedur yang banyak, oleh karena itu Kementerian Hukum dan HAM berupaya mempermudah pendirian perusahaan salah satunya melalui pendirian Perseroan Perorangan.

Cahyo menambahkan Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan kemudahan dalam berbisnis terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Perseroan perorangan, kata Cahyo, merupakan salah satu opsi bagi pelaku usaha mikro dan kecil untuk mendirikan perusahaan.

Koordinator Badan Hukum Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham Laila Yunara menambahkan pelaku usaha yang bisa mendirikan perseroan perorangan adalah warga negara Indonesia dengan usia minimal 17 tahun serta UMK dengan modal maksimal Rp5 miliar.

"Kelebihan perseroan perorangan yaitu pemisahan harta kekayaan dan bebas menentukan besaran modal. Selain itu, caranya juga mudah yaitu mengisi formulir dan biaya pendaftaran hanya Rp50 ribu. Setelah itu, perseroan perorangan langsung mendapatkan status badan hukum sekaligus memperoleh NPWP badan," jelasnya.

Menurut Laila, perseroan perorangan juga bisa berubah menjadi perseroan persekutuan modal apabila pemegang sahamnya menjadi lebih dari satu orang atau tidak lagi memenuhi kriteria UMK.

"Sebelum menjadi perseroan persekutuan modal, perseroan perorangan melakukan perubahan status melalui akta notaris dan didaftarkan secara elektronik. Pemohon melalui notaris harus mengisi surat pernyataan secara elektronik yang menyatakan format isian perseroan dan keterangan mengenai dokumen pendukung yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta pemohon bertanggung jawab penuh terhadap kebenaran format isian dan keterangan tersebut," ujarnya.

AALCO yang didirikan pada 1956 merupakan forum kerja sama internasional yang dapat membantu perkembangan 47 negara anggotanya dalam isu hukum.

Lembaga ini telah membawa kontribusi besar dalam pembangunan ekonomi kawasan Asia-Afrika, termasuk Indonesia yang merupakan kekuatan ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Dalam penyelenggaraan Temu Tahunan Ke-61 AALCO ini akan digelar, konferensi, pameran bisnis dan investasi, serta rangkaian sesi diskusi yang melibatkan kaum muda untuk membahas isu-isu seputar infrastruktur hukum dan dunia bisnis, termasuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Lewat forum ini diharapkan bisa mempromosikan perkembangan hukum di Indonesia bagi dunia bisnis dan menjembatani kesenjangan informasi antara pengambil kebijakan dengan para pelaku usaha.

Baca juga: Wury Ma'ruf Amin: Dekranasda Papua Barat Daya menjadi promotor hasil UMKM

Baca juga: Hutama Karya hadirkan dua pelaku UMKM binaan di ajang Inacraft 2023