Pekanbaru (Antarariau.com) - Sidang perkara kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP) palsu yang dimiliki seorang warga negara asing asal Iran, Behzad Sheydaei, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, terkendala bahasa.
Sidang perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa dari Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam dakwaannya, JPU Wilsa mendakwa terdakwa Behzad dengan Pasal 263 ayat 2 KUHPidana tentang Pemalsuan Dokumen.
Akibat terkendala bahasa, pembacaan dakwaan sedikit terhambat karena terdakwa terlihat kebingungan. Bahkan, di awal sidang Hakim Ketua Sorta Ria Neva bertanya terkait dakwaan yang sempat dibacakan JPU.
Behnam yang didampingi kuasa hukumnya kemudian berdiskusi. Bahkan, JPU turut berinisiatif memperlihatkan surat dakwaan kepadanya di depan Hakim.
"Anda mengerti tetapi tidak menyetujuinya?," tanya Hakim Sorta Ria kepada terdakwa usai dipertunjukkan surat dakwaan tersebut.
Akhirnya, dikarenakan sidang perdana yang agendakan pembacaan dakwaan tidak maksimal, majelis menyepakati untuk langsung memberikan salinan dakwaan kepada terdakwa dan kuasa hukumnya.
Sidang sendiri diagendakan untuk lanjut pada pekan mendatang.
Behzad Sheydaei merupakan imigran gelap yang sedang mencari suaka asal Iran yang tertangkap memiliki KTP dengan nama Benham. Kasus ini diungkap oleh Polda Riau, namun hanya Behzad yang dijadikan tersangka.
KTP tersebut dikeluarkan di Pekanbaru pada 2013 lalu dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Bukit Raya.
Ia diduga memiliki KTP tersebut untuk mengajukan pinjaman. Dalam menangani perkara tersebut, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Diantara saksi yang telah diperiksa adalah RT dan RW tempat KTP itu dikeluarkan.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa Behzad Sheydaei alias Behnam memegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September tahun 2014 dengan kewarganegaraan Iran.
Dalam kasus tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau telah mencekal terdakwa untuk bepergian ke luar negeri.