Rokan Hilir (Antarariau.com) - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Provinsi Riau kecewa dengan keputusan pengadilan yang memvonis hukuman 1,2 tahun penjara terhadap terdakwa Brigadir M. Rafi oknum anggota Sabhara Polres Rohil dan M Iqbal seorang warga sipil terkait kepemilikan narkoba.
"Seharusnya didakwa tujuh tahun penjara malah 1,2 tahun penjara," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil, Sobrani Binzar didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Endra Andri di Bagansiapiapi Rabu,
Kejari Rohil sangat optimistis Brigadir M. Rafi dan M. Iqbal melanggar Pasal 114 UU No. 35 Tahun 2009, tentang menjadi perantara narkotika.
Ia menjelaskan bahwa dalam dakwaan sebelumnya JPU mendakwa dua terdakwa dengan Pasal 114 junto Pasal 112 dan Pasal 127. Namun, pada tuntutan ia menuntut terdakwa dengan Pasal 114 saja. Dengan alasan, pasal tersebut menurutnya sangat terbukti dilanggar oleh dua terdakwa. Padahal sudah jelas dari barang bukti yang dihadirkan bahwa terdakwa merupakan penjual dan pengedar.
"Pada saat proses penyidikan dan fakta dimana dalam berkas perkara terungkap M. Rafi merupakan orang yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu dan M. Iqbal sebagai kaki tangan yang bertugas mengambil uang dari hasil penjualan narkotika," kata Sobrani.
Hal tersebut lanjut dia didapat dari keterangan M. Iqbal saat proses penyidikan yang dikeluarkan oleh beberapa bukti transfer dan dikuatkan adanya video rekaman.
Bahkan, dalam video bukti pengakuan tersangka tersebut langsung dilakukan interogasi oleh Kapolres Rohil yang saat itu dijabat oleh AKBP Subiantoro lengkap dengan pernyataan tertulis terdakwa sebagai pengedar sekaligus pemakai sabu.
"Kedua terdakwa yang saat itu mengakui orang yang mengedarkan narkotika dan mendapat keuntungan. Video rekaman tersebut telah kami ajukan dipersidangan yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Rokan Hilir," katanya lagi.
Ia menambahkan, video rekaman tersebut juga telah diajukan sebagai alat bukti yang sah menurut hukum sebagaimana pasal 86 UU No. 35 Tahun 2009 tentang undang-undang narkotika.
"Dikarenakan dalam perkara narkotika terhadap rekaman video maupun audio dapat menjadi alat bukti yang sah sebagai perluasan dari alat bukti yang diatur dalam pasal 184 KUHAP, dan video rekaman tersebut diakui kebenarannya oleh terdakwa dalam persidangan," paparnya.
Namun terkait terdakwa sebagai penyalahgunaan narkotika dalam Pasal 127 undang-undang 35 tahun 2009, pada saat penangkapan terhadap kedua terdakwa tidak sedang menggunakan narkotika.
"Kami yakin alat bukti dan keterangan terdakwa jelas bahwa terdakwa merupakan pengedar. Makanya kita optimis akan melakukan banding di Pengadilan Tinggi," kata Sobrani Binzar.
Oleh: Dedi Dahmudi
Berita Lainnya
Kejari Rohil belum tetapkan tersangka dugaan korupsi BPBD
12 February 2024 13:41 WIB
Kejari Rohil usut dugaan korupsi di BPBD setempat
23 January 2024 14:03 WIB
Kejari Rokan Hilir tahan Kepala Desa Bahtera Makmur
24 March 2020 6:34 WIB
Kejari siapkan tiga jaksa tangani perkara putra Bupati Rohil
17 February 2020 18:02 WIB
Kejari Rokan Hilir gelar sertijab Kasi Intel
17 December 2019 5:53 WIB
Kejari Rokan Hilir gelar apel peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-59
22 July 2019 23:32 WIB
Kenang Jasa Pahlawan, Kejari Rohil Tabur Bunga di TMP Kusuma Bhakti Bagansiapiapi.
21 July 2018 19:25 WIB
Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke-58, Berbagai Lomba Digelar Kejari Rohil
19 July 2018 20:20 WIB