Dumai, Riau (Antarariau.com) - Badan Pengawas Obat Makanan RI saat menggelar razia gabungan di Kota Dumai Jumat (12/8) menemukan produk makanan minuman menggunakan nomor label BPOM palsu dan tidak terjamin layak konsumsi.
"Dari 33 produk pangan ilegal yang disita di Dumai, kita temukan juga barang menggunakan nomor label BPOM palsu dan tidak melewati proses pemeriksaan sehingga diragukan keamanan dan kualitasnya," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito.
Dia menyebutkan, dikhawatirkan produk pangan ini sudah beredar luas di tengah masyarakat, karena itu diimbau semua pihak untuk meningkatkan koordinasi dan melakukan pengawasan di pasaran.
Selain itu, konsumen diharapkan berhati-hati dan waspada saat membeli produk makanan minuman dengan cara memeriksa keaslian nomor label BPOM agar terhindar dari penjualan barang pangan tidak aman dikonsumsi.
Kepada instansi terkait di daerah diharapkan segera melakukan pengawasan di lapangan secara terpadu karena produk pangan yang tidak juga memiliki izin edar ini diyakini beredar luas di tengah masyarakat.
"Bagi masyarakat yang ingin mengecek keaslian nomor label BPOM tersebut bisa dilakukan melalui call center 150053, di website resmi, karena yang terdaftar tercantum nama importir barang tersebut," ungkap dia.
Sementara, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai Zulkarnaen mengatakan, untuk pengawasan penuh produk pangan beredar di pasaran, dipandang perlu agar BPOM membuka kantor di Dumai.
Sejauh ini, diakui dia, memang ada makanan dan minuman ilegal yang terpantau maupun tidak terdeteksi yang masuk ke Dumai melalui jalur perairan, sehingga perlu pengawasan bersama secara intensif.
"Kewenangan mengawasi itu Badan POM, karena itu diminta agar mendirikan kantor di Dumai sehingga bisa mengantisipasi masuknya barang pangan ilegal ataupun produk menggunakan nomor label palsu," terang Zulkarnaen.
Saat razia gudang di Dumai, BPOM RI bersama Bareskrim Polri dan Bea Cukai menemukan 33 produk pangan ilegal tanpa izin edar dengan estimasi menimbulkan kerugian perekonomian negara mencapai Rp3,3 miliar.
Ribuan kemasan produk pangan ilegal yang disita BPOM ini didapatkan di tiga kawasan pergudangan di Kota Dumai berada di Jalan Anggur Kelurahan Ratu Sima, Jalan Datuk Laksamana dan Jalan Tenaga di Kelurahan Dumai Kota.
Informasi dari BPOM RI, penyelidikan atas pemasukan barang makanan minuman ilegal ini langsung ditangani Bareskrim dan Polda Riau, dan pemilik barang maupun gudang merupakan warga keturunan Tionghoa menjalani pemeriksaan.