Pekanbaru (Antarariau.com) - Paripurna penyampaian penjelasan dari pengusulan hak angket atas pembayaran dana hutang eskalasi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2015 oleh Pemerintah provinsi Riau sempat menuai protes dari anggota DPRD Riau.
Pada Kamis (4/8) DPRD Riau menjadwalkan salah satu agenda rapat paripurna untuk memberikan kesempatan pada pengusul memberikan penjelasan terhadap hak angket, namun terjadi beberapa kali interupsi. Pasalnya beberapa anggota Badan Musayawarah (Banmus) DPRD Riau mempertanyakan kenapa sebelumnya tidak dibahas dalam rapat BanMus sebelum tentang pengagendaan paripurna tersebut.
"Kami harusnya mendengarkan penjelasan ini dulu di banmus, baru tim pengusul membacakan alasan pengusulan di paripurna,"ujar salah satu anggota DPRD Riau Masnur saat mengajukan interupsi di Pekanbaru, Kamis.
Sementara itu, salah seorang pengusul hak angket Abdul Wahid mengatakan tim pengusul sudah membahas hal ini sesuai dengan tata tartib dewan dan sudah menjadwalkan pembacaan hak angket ini didalam rapat paripurna pada siang hari ini.
"Artinya Banmus sudah memberikan kesempatan kepada pengusul untuk melaksanakan pembacaan hak angket ini. Dari persepsi hukum, paripurna adalah keputusan tertinggi. Kalau saya boleh kasih usul tanyakan saja kepada forum apakah ini bisa lanjutkan atau tidak," ungkap Abdul Wahid.
Disambung lagi oleh anggota dewan yang lainnya yang menyatakan bahwa kericuhan terswbut seharusnya tidak diperlihatkan di depan masyarakat dan tamu undangan lainnya.
"Jangan biarkan masyarakat mendengarkan perdebatan yang tidak penting ini, saya mohon pada pimpinan untuk jangan lagi membuka perdebatan lagi dalam paripurna. Ini selalu saja dikaitkan dengan tatib, kita saja sering melanggar tatib itu. Saya berharap rapat berikutnya sesuai dengan yang sudah dijadwalkan tanpa dihujani interupsi dan kericuhan. Jika sudah dijadwalkan lalu diundangkan lalu kita berdebat debat seperti ini akan membuat malu," katanya.
Menanggapi hal itu, pimpinan rapat paripurna Sunaryo menanyakan kepada anggota DPRD lainnya, apakah paripurna tersebut masih bisa dilanjutkan atau tidak. Kemudian sidang paripurna diskor selama lima menit untuk mencari solusinya.
"Setelah pimpinan melakukan rapat internal dengan seluruh ketua-ketua fraksi DPRD Riau, maka penyampaian pengusulan hak angket ini dilanjutkan," ulas Sunaryo.
Selanjutnya juru bicara hak angket Muhammad Arpah melanjutkan pembacaan pengusulan hak angket didepan sidang rapat paripurna. Pengusul hak angket tersebut ditandatangani oleh 16 orang anggota DPRD Riau yang terdiri beberapa fraksi. Berikut nama-nama pengusul hak angket Abdul Wahid, Hardianto, Asri Auzar, Mansyur, Husaimi Hamidi, Edi Muhammad Yatim, Sugianto, Malik Siregar, Muhammad Arpah, Muhammad Adil, Bagus Santoso, Suhardiman Amby, Firdaus, Rospian, Yusuf Sikumbang, dan Ade Agus.
Oleh: Nella Marni
Berita Lainnya
Pemko Dumai Akui Sudah Siapkan Dana Pembayaran Hutang Pembangunan Drainase
02 December 2016 21:50 WIB
11 penginapan di Harau disita polisi terkait dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
08 December 2024 23:51 WIB
Selebgram Hana Hanifah dimintai keterangan atas dugaan SPPD fiktif DPRD Riau
05 December 2024 17:24 WIB
BRK Syariah dan DPRD Bengkalis komitmen tingkatkan pendapatan masyarakat
02 December 2024 10:44 WIB
Supaya tak jadi sarang hantu, DPRD Riau minta pemda urus aset terbengkalai
07 November 2024 17:15 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Anggota DPRD Riau diingatkan tak kampanye pilkada saat reses
07 November 2024 15:09 WIB
Komisi III DPRD Riau evaluasi kegiatan dan target BRK Syariah
04 November 2024 19:45 WIB