Pekanbaru, (Antarariau.com) - Maskapai penerbanga Sriwijaya Air memutuskan tidak menjadi angkutan mudik Lebaran tahun ini baik dari atau menuju Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, setelah Kementerian Perhubungan mencabut izin rute Jakarta-Pekanbaru.
"Untuk Sriwijaya Air, memang kita off (hentikan) dulu untuk rute itu. Jadi, kita kosentrasi dengan maskapai NAM Air," papar Kepala Perwakilan Siriwijaya Air Cabang Pekanbaru, Darwis Monteski, di Pekanbaru, Rabu.
Darwis mengatakan, pihaknya mengambil pilihan tidak melayani rute Jakarta-Pekanbaru pergi pulang satu hari sekali untuk semetara ini karena pesaingan ketat antar sesama maskapai, walau di musim peak season atau ramai penumpang seperti perayaan bagi umat muslim.
Operasional Sriwijaya Air di ibu kota Provinsi Riau tersebut hanya memiliki satu-satu rute penerbangan dengan mengunakan armada pesawat jenis Boeing 737-800NG berkapasitas 176 kursi.
Pada tahun lalu, maskapai itu kembali beroperasi terhitung mulai 10 Juli 2015 atau bertepatan dengan angkutan mudik H-7 Lebaran, setelah setahun sebelumnya menghentikan operasi terhitung sejak 5 Maret 2014.
Sriwijaya Air sempat melayani tiga rute penerbangan yakni Medan-Pekanbaru pergi pulang (pp), lalu Jakarta-Pekanbaru pp dan Pekanbaru-Batam pp masing-masing satu kali setiap hari dengan menggunakan aramasa pesawat jenis Boeing 737-300 berkapasitas 100 lebih kusi penumpang.
"Kalau Sriwijaya, memang saat ini kita tidak miliki flight (penerbangan) dan belum diaktifkan rute Jakarta-Pekanbaru dalam waktu dekat, walau sudah dikembalikannya izin rute," kata Darwis, mengklaim.
General Manager Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II, Jaya Tahoma Sirait sebelumnya memastikan, maskapai Sriwijaya Air harus mengajukan izin dari awal lagi, jika ingin terbangi rute domestik atau internasional di bandara tersebut.
"Kalau mau masuk lagi ke Pekanbaru, (Sriwijaya Air) harus ajukan lagi slot baru dan penuhi persyaratan yang kita tetapkan," paparnya.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah mencabut enam rute dari lima maskapai periode Januari hingga Mei 2016, karena tidak melaksanakan pelayanan sesuai dengan ketentuan.
"Pencabutan rute artinya, meliputi semua frekuensi yang dilayani dalam rute tersebut. Kalau hanya pengurangan frekuensi, tidak termasuk untuk frekuensi yang dilayani sesuai ketentuan," papar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, Hemi Pamurahardjo.
Dia menerangkan, seperti Travel Express rute Manado-Sorong, lalu Tri MG Intra Airlines rute Balikpapan-Halim, Kalstar Aviation rute Balikpapan-Samarinda dan Balikpapan-Pontianak, Sriwijaya Airlines rute Jakarta-Pekanbaru dan Nam Air rute Jakarta-Pontianak.
Selain mencabut izin enam rute penerbangan, ucap Hemi, Kemenhub juga mengurangi sembilan frekuensi terbang untuk beberapa rute tertentu.
Yakni Trigana Air Services rute Jayapura-Oksibil sebanyak 28 frekuensi, lalu Susi Air rute Atambua-Kupang 1 frekuensi, Citilink rute Jakarta-Pangkal Pinang 7 frekuensi dan Lombok-Surabaya 7 frekuensi.
Garuda Indonesia rute Denpasar-Surabaya 7 frekuensi dan Ende-Kupang 6 frekuensi terakhir Sriwijaya Airlines rute Makassar-Gorontalo 7 frekuensi, Makassar-Kendari 7 frekuensi dan Makassar-Sorong 7 frekuensi.
"Dengan demikian, terdapat enam pencabutan izin rute dan sembilan pengurangan frekuensi terbang," kata Hemi.