Jakarta, (Antarariau.com) - Kementerian Perhubungan meralat hasil audit terkait pelanggaran izin rute penerbangan, dengan dua maskapai dinyatakan telah memiliki izin rute dari yang sebelumnya lima yang disebut tidak memiliki izin rute.
Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhun JA Barata dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, mengatakan bahwa kedua maskapai tersebut telah mengklarifikasi temuan tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional.
"Dua dari lima Perusahaan Penerbangan yang pada Jumat sore dinyatakan melakukan pelanggaran ketentuan izin rute atau jadwal penerbangan, telah melakukan konfirmasi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Kedua Perusahaan tersebut adalah PT TransNusa Aviation Mandiri dan PT Garuda Indonesia (Tbk)," katanya.
Barata menjelaskan TransNusa Air yang dalam Jumpa Pers Kemenhub Jumat (9/1) sore dinyatakan melakukan satu pelanggaran, pada malam harinya PT TransNusa Aviation Mandiri langsung mengkonfirmasi bahwa penerbangan TransNusa Air untuk rute Denpasar-Labuan Bajo (DPS-LBJ) pp setiap hari telah memenuhi persyaratan perijinan secara lengkap dan sah.
"Klarifikasi Trans Nusa ini juga telah dibenarkan oleh pihak Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional," katanya.
Dia menambahkan kekeliruan sempat terjadi karena perizinan rute TransNusa awalnya diketahui hanya memiliki persetujuan izin rute 1, 2, 3, 4, 6, dan 7. Namun belakangan diketahui bahwa ternyata TransNusa juga memiliki persetujuan izin rute lima yang dokumennya secara terpisah.
"Dengan demikian, TransNusa dalam penerbangannya setiap hari pada rute Denpasar-Labuanbajo pp, dinyatakan tidak melakukan pelanggaran," katanya.
Sementara itu, lanjut dia, PT Garuda Indonesia (Tbk) juga dengan segera telah mengklarifikasi hasil temuan Tim Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Airline Nasional yang menyatakan ada empat penerbangan Garuda Indonesia yang melanggar ketentuan perizinan.
Barata menyebutkan empat penerbangan dimaksud adalah penerbangan Makassar-Medan-Jeddah PP, yang menggunakan nomor penerbangan sebagai berikut, sektor Makassar-Medan sebagai GA-626, dan sektor Medan-Jeddah sebagai GA986, sektor Jeddah-Medan sebagai GA-987, dan sektor Medan-Makassar sebagai GA-627.
"Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa Penerbangan Garuda Indonesia rute Makassar-Medan-Jeddah yang seharusnya sudah dioperasikan menggunakan satu nomor penerbangan, namun masih menggunakan dua nomor penerbangan dan hal ini dinilai telah melanggar perizinan.
Untuk itu, dia menambahkan, pihak Garuda Indonesia saat ini telah menyatukan nomor penerbangan tersebut.
"Berdasarkan keputusan adanya pelanggaran dari Kementerian Perhubungan, pada Jumat malam (9/1) pihak Garuda Indonesia segera melakukan langkah perbaikan, dan sesuai izin/persetujuan yang diberikan Kementerian Perhubungan," katanya.
Selanjutnya, dia menyatakan, penerbangan tersebut beroperasi dengan satu nomor penerbangan, yaitu GA-986 (rute Makassar-Medan- Jeddah), dan GA-987 (rute Jeddah-Medan-Makassar).
"Dengan klarifikasi dan pembetulan yang telah dilakukan antara Kementerian Perhubungan dengan pihak maskapai TransNusa Air dan Garuda Indonesia, maka catatan atas Hasil Audit dan Evaluasi Pelaksanaan Rute Penerbangan Maskapai Nasional akan ditambahkan dengan pembetulan ini," katanya.
Lima maskapai yang pada Jumat lalu (9/1/15) dinyatakan melanggar izin rute meliputri Garuda Indonesia empat pelanggaran, Lion Air 35 pelanggaran, Wings Air empat pelanggaran, Trans Nusa satu pelanggaran, dan Susi Air tiga pelanggaran.
Berita Lainnya
Kemenhub tetapkan 17 bandara internasional di Indonesia untuk perkuat bisnis penerbangan
26 April 2024 16:10 WIB
Kemenhub: 9.475 orang pakai kereta api pada momen Lebaran 2024 di Sulsel
17 April 2024 14:50 WIB
Kemenhub: 1,2 juta orang balik lewat angkutan umum di H+4 Lebaran 2024
16 April 2024 17:00 WIB
Kemenhub percepat laju kapal untuk urai antrean di Pelabuhan Merak
08 April 2024 14:04 WIB
Kemenhub buka Posko Angkutan Lebaran Terpadu 3-18 April 2024
03 April 2024 13:41 WIB
Kemenhub siap pantau 51 bandara dalam angkutan udara mudik Lebaran 2024
27 March 2024 15:23 WIB
Kemenhub imbau pengguna bus untuk cek kelaikan di MitraDarat demi keamanan
26 March 2024 13:57 WIB
Kemenhub imbau masyarakat agar tak pakai sepeda motor saat mudik jarak jauh
23 March 2024 12:35 WIB