Pekanbaru, (Antarariau.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis, Provinsi Riau mendakwa mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dengan pasal berlapis dalam dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang merugikan negara sebesar Rp31 miliar.
Dakwaan tersebut dibaca tiga orang JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa sore.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar JPU Kejari Bengkalis yang dipimpin Yusuf Luqita saat membacakan dakwaan dihadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Marsudin Nainggolan.
Selain menjerat dengan pasal Primair di atas, mantan politisi PAN itu turut didakwa dengan Pasal Subsidair yakni Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, dakwaan yang sama turut diterapkan kepada terdakwa lainnya, Azrafiani Aziz yang sama-sama menjalani sidang perdana secara terpisah pada hari ini. Mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, total 10 orang kuasa hukum kedua terdakwa kompak menyatakan keberatan dan mengajukan eksepsi pekan depan.
Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz merupakan terdakwa ke enam dan tujuh yang terseret kasus korupsi berjamaah di Kabupaten Bengkalis. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Pekanbaru telah menyidangkan dan menvonis bersalah lima terdakwa lainnya.
Dari yang menjadi pesakitan pertama yakni Jamal Abdillah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pertama oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau, mantan Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis periode 2009-2014 tersebut kemudian di sidang.
Saat menjalani proses persidangan, Jamal terus "bernyanyi" dan enggan menanggung dosa korupsi yang menjerat dirinya seorang diri. Tidak lama berselang, penyidik menetapkan empat rekan tersangka sesama anggota DPRD Bengkalis sebagai tersangka.
Keempat tersangka itu adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo. Keempat terdakwa itu pekan lalu baru saja divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, keempatnya bernasib mujur karena divonis rendah oleh majelis hakim yakni hanya 2 tahun dibanding Jamal 10 tahun penjara.
Dalam perkembangannya, penyidik menetapkan Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf sebagai tersangka berikutnya. Namun, penyidik berhenti sampai kedua orang itu, baru-baru ini penyidik menetapkan seorang tersangka baru, Heru Wahyudi. Heru merupakan legislator yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Bengkalis.