Di Pekanbaru Komnas HAM Nyatakan Perpu Kebiri Tidak Manusiawi

id di pekanbaru, komnas ham, nyatakan perpu, kebiri tidak manusiawi

Di Pekanbaru Komnas HAM Nyatakan Perpu Kebiri Tidak Manusiawi

Diana Syafni

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) kebiri yang telah disahkan Presiden RI, Joko Widodo tidak manusiawi.

"Perpu kebiri dinilai tidak manusiawi, karena menurukan derajat kemanusiaan seseorang," kata Ketua Komnas HAM RI, Siti Noor Laili saat kedatangannya di VVIP Lancang Kuning Pekanbaru, Kamis.

Ia menyatakan menolak dengan tegas perpu tersebut berdasarkan prinsip kemanusiaan yang harus dipetimbangkan bagi siapapun.

"Kami memiliki prinsip bahwa tidak dibenarkan menggunakan cara yang bertujuan untuk menurunkan derajat kemanusiaan dengan cara mengabaikan rasa kemanusiaan dan juga pengakuan kemanusiaan," kata dia menjelaskan.

Meskipun proses kebiri sendiri dilakukan secara kimiawi, kata dia, hal tersebut tetap saja bertentangan dengan kode etik kedokteran.

"Ini tidak bisa diabaikan begitu saja karena dalam kode etik kedokteran tidak diperbolehkan melakukan tindakan medis untuk penghukuman," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa penggunaan bahan kimiawi akan berdampak bagi kualitas kesehatan seseorang.

"Dokter tidak bisa melakukan tindakan medis yang berakibat pada penurunan kesehatan pasien, suntik kimiawi pasti akan menimbulkan efek," kata dia pula.

Indonesia menurutnya, tengah marah karena tindakan kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi sangat memprihatinkan. Ia meminta agar masyarakat memikirkan dengan baik dan tidak terlalu reaktif terhadap suatu peristiwa.

"Kita sedang krisis kemarahan jadi harus ada refleksi terhadap kebangsaan," sebutnya.

Ia mengakui pelaku kejahatan seksual harus diberikan hukuman namun dengan tetap mempertimbangkan hak-hak kemanusiaan.

"Kejahatan seksual tidak hal baru sudah berpuluh-puluh tahun banyak kejadian seperti ini. Untuk itu pentingnya pendidikan seksual sejak dini perlu untuk anak-anak sebagai pencegahan menjadi korban dan pencegahan menjadi pelaku juga," katanya.

Dijelaskannya banyaknya masyarakat yang masih menganggap tabuh pendidikan seksual sejak dini terhadap anak yang dinilai mengajarkan anak untuk melakukan tindakan seksual.

Ia mencontohkan negara tetangga pendidikan seksual sejak dini juga telah dilakukan untuk memperkenalkan fungsi tubuh dan bagian tubuh.

"Itu sudah diperkenalkan sejak kecil karena pendidikan seksual itu penting untuk anak-anak," sebutnya.

Persoalan yang harus dituntaskan bukan soal harus dihukum kebiri atau hukum mati tetapi mengenai hal tersebut.

Untuk diketahui Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Perpu kebiri yakni dengan menandatangani Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) berisi tentang hukuman kebiri pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Terbitnya Perpu ini karena pemerintah memandang penting hukuman terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak yang dianggap makin meningkat.