Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau memeriksa Mohammad Habibi, tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan lahan untuk pembangunan kawasan Pelabuhan Dorak di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan kepada wartawan di Pekanbaru, Senin.
Ia mengatakan dengan pemeriksaan ini maka Habibi yang dalam proyek pembebasan lahan tersebut menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan berkasnya dinyatakan lengkap.
"Sejumlah saksi fakta sudah dimintai keterangan. Mudah-mudahan tidak lama lagi berkasnya segera lengkap," ujarnya.
Dalam perkara ini, selain Habibi, penyidik sebelumnya turut menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Ketiganya adalah Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Selanjutnya Suwandi Idris yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti, dan Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan.
"Untuk tiga tersangka lainnya masih dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya.
Keempat orang itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada awal Maret 2016 lalu setelah penyidik menemukan dugaan keterlibatan mereka pada dugaan korupsi tersebut.
Meski begitu, penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi terutama pejabat dan mantan pejabat yang diduga mengetahui proyek tersebut. Diantara sejumlah pejabat yang diperiksa adalah Alizar yang merupakan Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Meranti, Muhammad yang merupakan mantan Kepala Desa Banglas dan Syarif selaku Bendahara Panitia Pengadaan Lahan untuk Pelabuhan Dorak.
Kemudian Iqaruddin selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti. Nama lainnya adalah Imrannuddin dari Kantor Pajak Selatpanjang dan Mamun Muroj merupakan anggota panitia pembebasan lahan.
Selain nama-nama di atas, juga dilakukan pemeriksaan terhadap Azmi Ibrahim yang merupakan mantan Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Kabupaten Kepulauan Meranti, Yuliarso selaku mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti, Sugeng yang merupakan pihak perantara, dan Simin selaku pemilik tanah, juga diketahui telah diperiksa.
Sebelumnya, dalam proses hukum penyelidikan kasus ini juga dilakukan oleh Polda Riau. Bedanya, penyidik Polda melakukan pengusutan dugaan korupsi pembangunan fisik pelabuhan, sementara Kejaksaan melakukan pengusutan dugaan pengadaan lahan.
Pembangunan Pelabuhan Kawasan Dorak dirancang agar bertaraf internasional itu dibiayai dengan sistem pembayaran tahun jamak (multiyears). Lama pengerjaannya ditargetkan memakan waktu tiga tahun dari 2012-2014. Adapun dana yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti hampir menembus Rp650 miliar.
Namun, kenyataannya pembangunan proyek tidak selesai atau terbengkalai karena diduga proyek ini diduga tidak direncanakan secara matang dan terkesan dipaksakan.