Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis rendah empat terdakwa korupsi pembangunan jalan Teluk Pauh Ujung Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa keempat terdakwa Sopian, Budi Marman, Muhammad Nasri Nur dan Ade Rosalina dengan vonis jauh lebih rendah dibanding dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Ketetapan putusan yang disampaikan oleh Ketua majelis Hakim Irwan Effendi yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak sependapat dengan JPU yang sebelumnya menutut keempat terdakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Hakim Irwan saat membacakan putusan untuk keempat terdakwa.
"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Budi Marman, dengan pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan," lanjut Hakim Ketua Irwan Effendi di hadapan JPU yang dipimpin Andriyansyah dari Kejaksaan Negeri Dumai, dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya.
Vonis yang sama turut diterapkan kepada terdakwa Muhammad Nasri Nur. Sementara, terhadap terdakwa Sopian dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp45 juta subsider satu tahun penjara.
"Terhadap terdakwa Ade Rosalina divonis satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 2 bulan," lanjut Hakim Irwan Effendi.
Vonis ini sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, dimana untuk terdakwa Sopian dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, denda sebesar Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa Sopian juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp633 juta subsider enam bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Budi Marman, Muhammad Nasri Nur dan Ade Rosalina, JPU menuntut dengan pidana penjara masing-masing empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider dua bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, para pihak baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama sepekan untuk menentukan sikap.
Dalam dakwaan JPU, perbuatan keempat terdakwa ini terjadi tahun 2014 lalu. Perkara itu bermula saat Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai mendapat dana anggaran APBD sebesar Rp850 juta untuk pembangunan jalan "ready mix" di Teluk Pauh Ujung di Kecamatan Dumai Barat.
Dalam pembangunan Jalan dengan ukuran 500 meter x 5 meter itu, diketahui telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa ini sebesar Rp663 juta.
Dalam perkara ini, terdakwa Sopian merupakan Wakil Direktur PT Wadana Niaga (WN) yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut. Sedangkan Ade Rosalina, merupakan Direktur PT Wadana Niaga. Budi Marman dalam proyek ini merupakan PPK Dinas PU dan Muhammad Nasri Nur merupakan PPTK Dinas PU Kota Dumai.
Berita Lainnya
Pengedar 20 kg sabu di Pekanbaru divonis hukuman mati
11 December 2024 21:52 WIB
Pria ini nekad selundupkan sabu ke terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru
10 September 2024 23:10 WIB
45 terdakwa perkara narkotika di Riau dituntut hukuman mati
22 July 2024 16:23 WIB
Kurir 64 kg sabu ajukan banding usai divonis mati
27 June 2024 19:37 WIB
Terdakwa korupsi pembangunan Hotel Kuansing divonis 12 tahun penjara, tak menutup ada tersangka lain
14 June 2024 12:25 WIB
Dua terdakwa dugaan korupsi di PT BSP dituntut 8,5 tahun penjara
22 May 2024 14:19 WIB
Hakim vonis bersalah terdakwa perusuh aset perusahaan negara di Kampar
29 March 2024 17:59 WIB
Terdakwa sindikat penyelundupan orang di Dumai bacakan pledoi
20 February 2024 21:13 WIB