4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Dumai Divonis Rendah dari Tuntutan

id 4 terdakwa, korupsi pembangunan, jalan dumai, divonis rendah, dari tuntutan

4 Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan Dumai Divonis Rendah dari Tuntutan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pekanbaru memvonis rendah empat terdakwa korupsi pembangunan jalan Teluk Pauh Ujung Kelurahan Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa keempat terdakwa Sopian, Budi Marman, Muhammad Nasri Nur dan Ade Rosalina dengan vonis jauh lebih rendah dibanding dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Ketetapan putusan yang disampaikan oleh Ketua majelis Hakim Irwan Effendi yang memeriksa dan mengadili perkara ini tidak sependapat dengan JPU yang sebelumnya menutut keempat terdakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsider, yakni Pasal 3 jo Pasal 18 huruf b UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Hakim Irwan saat membacakan putusan untuk keempat terdakwa.

"Menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Budi Marman, dengan pidana penjara selama dua tahun, denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan kurungan," lanjut Hakim Ketua Irwan Effendi di hadapan JPU yang dipimpin Andriyansyah dari Kejaksaan Negeri Dumai, dan terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya.

Vonis yang sama turut diterapkan kepada terdakwa Muhammad Nasri Nur. Sementara, terhadap terdakwa Sopian dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, denda sebesar Rp150 juta subsider dua bulan penjara, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp45 juta subsider satu tahun penjara.

"Terhadap terdakwa Ade Rosalina divonis satu tahun dan enam bulan penjara, denda Rp150 juta subsider 2 bulan," lanjut Hakim Irwan Effendi.

Vonis ini sangat rendah dibandingkan tuntutan JPU yang disampaikan pada persidangan sebelumnya, dimana untuk terdakwa Sopian dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, denda sebesar Rp200 juta atau subsider enam bulan penjara. Selain itu, terdakwa Sopian juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp633 juta subsider enam bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Budi Marman, Muhammad Nasri Nur dan Ade Rosalina, JPU menuntut dengan pidana penjara masing-masing empat tahun enam bulan dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider dua bulan penjara.

Menanggapi putusan tersebut, para pihak baik para terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir selama sepekan untuk menentukan sikap.

Dalam dakwaan JPU, perbuatan keempat terdakwa ini terjadi tahun 2014 lalu. Perkara itu bermula saat Dinas Pekerjaan Umum Kota Dumai mendapat dana anggaran APBD sebesar Rp850 juta untuk pembangunan jalan "ready mix" di Teluk Pauh Ujung di Kecamatan Dumai Barat.

Dalam pembangunan Jalan dengan ukuran 500 meter x 5 meter itu, diketahui telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa ini sebesar Rp663 juta.

Dalam perkara ini, terdakwa Sopian merupakan Wakil Direktur PT Wadana Niaga (WN) yang merupakan kontraktor dalam proyek tersebut. Sedangkan Ade Rosalina, merupakan Direktur PT Wadana Niaga. Budi Marman dalam proyek ini merupakan PPK Dinas PU dan Muhammad Nasri Nur merupakan PPTK Dinas PU Kota Dumai.