Pekanbaru (ANTARA) - Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Fidusia dan optimalisasi pelaporan wasiat secara daring, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Layanan AHU Pengawasan PNBP Fidusia dan Pelaporan Wasiat pada Selasa (28/10/2025) secara virtual melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau, Rudy Hendra Pakpahan, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Febri Mujiono, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Dewi Sri Wahyuni.
Sosialisasi ini turut menghadirkan narasumber dari Direktorat Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) serta diikuti oleh perwakilan Pengurus Wilayah dan Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Riau, Majelis Pengawas Daerah (MPD), dan para Notaris di wilayah Riau.
Dalam sambutannya, Rudy Hendra Pakpahan menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para notaris mengenai pentingnya pelaporan akta wasiat secara daring dan pengawasan terhadap pelaporan fidusia.
Menurutnya, masih terdapat sejumlah notaris yang belum memahami tata cara pelaporan maupun konsekuensi dari keterlambatan pelaporan wasiat dan fidusia.
“Diharapkan para notaris dapat memahami pelaporan fidusia dan wasiat dengan benar, agar terhindar dari kesalahan administratif yang dapat berimbas pada kerugian PNBP,” ujar Rudy.
Ia juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Riau akan berkolaborasi dengan Majelis Pengawas Notaris untuk membentuk Tim Pengawasan PNBP Fidusia di tingkat Kantor Wilayah, guna memperkuat fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja notaris di Riau.
Sementara itu, pihak Ditjen AHU dalam paparannya menjelaskan bahwa Jaminan Fidusia merupakan pengalihan hak kepemilikan benda berdasarkan kepercayaan, di mana benda tersebut tetap dalam penguasaan pemilik.
Proses pendaftaran, perubahan, hingga penghapusan fidusia kini telah dapat diakses secara daring melalui laman ahu.go.id.
Notaris wajib membuat Akta Jaminan Fidusia dalam Bahasa Indonesia yang memuat identitas pihak, perjanjian pokok, objek, nilai penjaminan, serta nilai benda. Penghapusan Jaminan Fidusia dilakukan apabila utang telah lunas, hak dilepaskan, atau objek telah musnah, dan harus diajukan maksimal 14 hari setelah penghapusan.
Selain itu, Ditjen AHU juga menegaskan bahwa notaris wajib melaporkan daftar akta wasiat atau nihil setiap bulan secara daring melalui sistem AHU. Keterlambatan atau kelalaian pelaporan menjadi tanggung jawab notaris dan dapat dikenai sanksi oleh Majelis Pengawas Notaris.
Proses permohonan Surat Keterangan Wasiat (SKW) sendiri dapat diajukan oleh ahli waris, notaris, instansi pemerintah, atau pihak yang berkepentingan paling cepat 36 hari setelah kematian seseorang.
Hasil verifikasi berupa status “tercatat” atau “tidak tercatat” akan dikirim melalui email dan dapat dicetak secara mandiri oleh pemohon.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Riau, Ditjen AHU, serta para notaris dalam mewujudkan tata kelola administrasi hukum yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.
