Pekanbaru, (Antarariau.com) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau resmi menahan mantan Bupati Bengkalis Heliyan Saleh yang merupakan tersangka dalam korupsi dana bantuan sosial (Bansos).
Herliyan ditahan setelah menjalani pemeriksaan lebih kurang lima jam di Gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau pada Kamis sekitar pukul 17.00 WIB.
"(Herliyan Saleh) resmi ditahan. (Pemeriksaan) tadi untuk melengkapi penyidikan," kata Direktur Krimsus Polda Riau Kombes Pol Arif Rahman Hakim kepada Antara di Pekanbaru.
Arif menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk proses penyerahan berkas dan tersangka atau tahap II. "Kita telah koordinasi dengan Kejaksaan, secepatnya proses tahap II," lanjutnya.
Dari pantauan Antara, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu terlihat keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan kemeja putih dipadankan celana kain panjang hitam.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, yang bersangkutan sama sekali tidak bersedia memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggunya. Herliyan didampingi pengacaranya lantas menuju ke mobil Fortuner putih bernomor polisi BM 421 UN.
Dibawanya Herliyan menggunakan kendaraan tersebut bukan merupakan hal biasa untuk seorang tersangka yang ditahan dengan tanpa menggunakan mobil kepolisian.
Dari informasi yang dirangkum, Herliyan dijemput oleh penyidik dari kediamannya di Kota Pekanbaru pada pukul 11.00 WIB tadi.
Setelah menjalani pemeriksaan, Herliyan sempat menolak untuk ditahan dengan alasan sakit. Namun penyidik mendatangkan dokter dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan kesehatan hingga akhirnya yang bersangkutan resmi ditahan.
Sebelumnya pada pertengahan Februari 2016 lalu, Herliyan sempat diperiksa oleh penyidik terkait kapasitasnya sebagai Bupati dalam Korupsi Bansos yang merugikan negara sebesar Rp31 miliar itu. Selain itu, ia juga diperiksa untuk tersangka lainnya Azrafiani Aziz Rauf.
Azrafiani Aziz merupakan Kepala Bagian Keuangan Kabupaten Bengkalis yang ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima mantan legislator lainnya.
Dalam kasus korupsi berjamaah ini, penyidik Polda Riau telah menetapkan sebanyak tujuh tersangka. Selain Herliyan Saleh dan Azrafiani Aziz Rauf, lima tersangka lainnya dari kalangan legislator adalah Rismayeni, Muhammad Tarmizi, Hidayat Tagor, Purboyo dan Jamal Abdillah.
Nama terakhir sebelumnya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru pada pekan lalu dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sementara Hidayat Tagor, Rismayeni, Muhammad Tarmizi dan Purboyo saat ini duduk dikursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.