Jakarta (Antarariau.com) - Organisasi Islam Wahdah Islamiyah menuntut Metro TV meminta maaf karena mencantumkan Wahdah Islamiyah dan ketua umumnya Zaitun Rasmin di tabel jaringan teroris Indonesia dalam tayangan News Story Insight pada 3 Januari 2016.
"Kami menuntut pihak Metro TV meralat pemberitaan dan juga menayangkan pemberitaan berupa permohonan maaf dari Metro TV kepada Zaitun Rasmin dan Wahdah Islamiyah," kata Zaitun saat menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan itu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Organisasi itu menuntut Metro TV menayangkan permintaan maaf tiga hari berturut-turut serta memberi kesempatan kepada Wahdah Islamiyah untuk meluruskan informasi yang ditayangkan sebelumnya dalam bentuk siaran langsung.
Wahdah Islamiyah memberi waktu 2X24 jam sejak pengumuman klarifikasi ke media kepada Metro TV untuk merespons tuntutan mereka.
Kuasa hukum Wahdah Islamiyah Eggy Sudjana mengatakan organisasi berencana melayangkan somasi ke stasiun televisi itu.
"Kami akan meneruskan kasus ini ke Dewan Pers, lalu ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)," kata Eggy.
Namun, ia mengatakan, jika Metro TV menyampaikan permintaan maaf maka organisasi tidak akan memperpanjang masalah itu.
"Kalau Metro TV meminta maaf, maka sebagai umat muslim kami akan memaafkan," kata Eggy.
Tayangan News Story Insight di Metro TV pada 3 Januari 2016 pukul 15.55 WIB menayangkan tabel yang menunjukkan jaringan teroris di Indonesia sebelum adanya ISIS. Nama Wahdah Islamiyah dan ketua umumnya Zaitun Rasmin tercantum dalam tabel itu.
Berita Lainnya
Pengedar ganja di Pariaman dituntut hukuman mati
04 April 2024 4:05 WIB
Penyuap pasutri polisi dan jaksa di Bengkalis dituntut 1,5 tahun penjara
28 March 2024 19:41 WIB
Sepanjang 2023, Kejati Riau selamatkan uang negara Rp16 milliar dan tuntut 30 orang pidana mati
29 December 2023 22:00 WIB
Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil dituntut 9 tahun penjara
29 November 2023 23:32 WIB
Diduga terima suap dari Muhammad Adil, Auditor BPK Riau dituntut 4 tahun 3 bulan penjara
23 November 2023 0:26 WIB
Dua terdakwa korupsi penyalahgunaan modal PT SPN dituntut 8 tahun penjara
26 July 2023 19:48 WIB
Surya Darmadi dituntut seumur hidup lantaran korupsi izin kelapa sawit
07 February 2023 16:38 WIB
Mantan Rektor UIN Suska Riau dituntut tiga tahun penjara
16 December 2022 19:54 WIB