Jakarta (Antarariau.com) - Organisasi Islam Wahdah Islamiyah menuntut Metro TV meminta maaf karena mencantumkan Wahdah Islamiyah dan ketua umumnya Zaitun Rasmin di tabel jaringan teroris Indonesia dalam tayangan News Story Insight pada 3 Januari 2016.
"Kami menuntut pihak Metro TV meralat pemberitaan dan juga menayangkan pemberitaan berupa permohonan maaf dari Metro TV kepada Zaitun Rasmin dan Wahdah Islamiyah," kata Zaitun saat menyampaikan klarifikasi terhadap pemberitaan itu dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Organisasi itu menuntut Metro TV menayangkan permintaan maaf tiga hari berturut-turut serta memberi kesempatan kepada Wahdah Islamiyah untuk meluruskan informasi yang ditayangkan sebelumnya dalam bentuk siaran langsung.
Wahdah Islamiyah memberi waktu 2X24 jam sejak pengumuman klarifikasi ke media kepada Metro TV untuk merespons tuntutan mereka.
Kuasa hukum Wahdah Islamiyah Eggy Sudjana mengatakan organisasi berencana melayangkan somasi ke stasiun televisi itu.
"Kami akan meneruskan kasus ini ke Dewan Pers, lalu ke KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)," kata Eggy.
Namun, ia mengatakan, jika Metro TV menyampaikan permintaan maaf maka organisasi tidak akan memperpanjang masalah itu.
"Kalau Metro TV meminta maaf, maka sebagai umat muslim kami akan memaafkan," kata Eggy.
Tayangan News Story Insight di Metro TV pada 3 Januari 2016 pukul 15.55 WIB menayangkan tabel yang menunjukkan jaringan teroris di Indonesia sebelum adanya ISIS. Nama Wahdah Islamiyah dan ketua umumnya Zaitun Rasmin tercantum dalam tabel itu.
Berita Lainnya
Marisa Putri dituntut 8 tahun penjara usai tabrak wanita hingga tewas
28 November 2024 18:33 WIB
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Mantan Bupati Kuansing Sukarmis dituntut 13,5 tahun penjara
15 October 2024 0:05 WIB
Kendalikan penyelundupan sabu asal Malaysia, napi Pekanbaru dituntut 19 tahun penjara
04 September 2024 11:50 WIB
Pria yang cabuli anak tiri di Pekanbaru dituntut 14 tahun penjara
21 August 2024 16:04 WIB
Jambret yang tewaskan korbannya di Pekanbaru dituntut hukuman maksimal
20 August 2024 18:46 WIB
Pimpinan PT Tri Bakti Sarimas dituntut 4 tahun penjara atas tuduhan pencurian
24 July 2024 15:40 WIB
45 terdakwa perkara narkotika di Riau dituntut hukuman mati
22 July 2024 16:23 WIB