Korupsi, Mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya dituntut 2,5 tahun penjara

id Puskesmas Rumbio Jaya

Korupsi, Mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya dituntut 2,5 tahun penjara

Suasana sidang tuntutan dua mantan pejabat Puskesmas Rumbio Jaya atas kasus korupsi dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) (ANTARA/dok)

Pekanbaru (ANTARA) - Dua mantan pejabat Puskesmas Rumbio Jaya dituntut hukuman penjara atas dugaan kasus korupsi dana Bantuan Operasi Kesehatan (BOK) senilai Rp372 juta dalam sidang pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihimpun Antara Riau, Selasa, menuntut Ade Yulianti yang saat kasus terjadi masih menjabat sebagai Kepala Puskesmas Rumbio Jaya dengan hukuman 2,5 tahun penjara. Sedangkan Karlina selaku Bendahara Pengeluaran dituntut selama 2 tahun.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp158,7 juta.

Jika tidak dibayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda mereka dapat disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, masing-masing akan menjalani tambahan hukuman 1 tahun penjara.

“Tadi sudah dibacakan tuntutan terhadap para terdakwa,” ujar Kasi Intelijen Jackson Apriyanto Pandiangan Kejari Kampar dalam pernyataannya, Selasa.

JPU menilai keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Kampar Marthalius menjelaskan bahwa korupsi ini terjadi pada periode 2021-2022, saat puskesmas menerima dana BOK dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik di bidang kesehatan.

Dari total Rp1,18 miliar yang diterima dalam dua tahun tersebut, Rp372,3 juta dikelola tidak sesuai peruntukannya.

“Berdasarkan audit BPKP Riau, ditemukan kerugian negara sebesar Rp372.363.211,” ujar Marthalius.

Hingga saat ini, kedua terdakwa belum mengembalikan uang pengganti kerugian negara. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi pada sidang berikutnya.