Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai dituntut 8 tahun penjara atas dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar, Kamis.
Tengku Fauzan hadir langsung saat sidang tuntutan pidana yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pakanbaru.
"Benar. Tuntutan dibacakan Bu Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari di hadapan majelis hakim yang diketuai Jimmy Maruli," sebut Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Niky Juniesmero.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan kalau Tengku Fauzan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal itu tertuang dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
"Tuntutan 8 tahun penjara," ujarnya.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Oleh Jaksa, dia dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2.353.826.140 subsidair 4 tahun penjara.
Atas tuntutan itu, Tengku Fauzan berencana menyampaikan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan digelar pada pekan depan.
"Agenda sidang berikutnya, penyampaian pledoi," pungkas Jaksa yang pernah bertugas di Kejari Pelalawan dan Indragiri Hulu itu.
Diberitakan sebelumnya, Fauzan awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (15/5) lalu, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Sejak saat itu, penyidik berupaya melengkapi berkas perkara tersangka. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I pada 22 Juli 2024 lalu. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap baik syarat formal maupun materilnya.
Diketahui, modus yang dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Dokumen tersebut diantaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.
Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dimana, tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Provinsi Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih.