Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai didakwa melakukan dugaan rasuah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar lebih dalam kasus penyelewengan dana perjalanan.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang perdana dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Riau di hadapan majelis hakim yang diketuai Jimmi Maruli di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa (11/9).
"Dakwaan dibacakan Bu Dewi Shinta Dame Siahaan dan Yuliana Sari selaku Penuntut Umum," ujar Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring seperti yang diterima ANTARA, Rabu.
Dalam dakwaannya, kata Rionov, JPU menyatakan bahwa Tengku Fauzan telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2.332.826.140.
Tengku Fauzan yang pernah menjabat Kepala Dinas Pendidikan Riau, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atas dakwaan tersebut, Tengku Fauzan menyatakan keberatan dan akan menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.
"Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya eksepsi," pungkas Rionov.
Diberitakan sebelumnya, Fauzan awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (15/5) lalu, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Sejak saat itu, penyidik berupaya melengkapi berkas perkara tersangka. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I pada 22 Juli 2024 lalu. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap baik syarat formal maupun materilnya.
Diketahui, modus yang dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Dokumen tersebut diantaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.
Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dimana, tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Provinsi Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih.
Berita Lainnya
Mantan Sekwan Riau dituntut 8 tahun penjara atas dugaan SPPD fiktif
07 November 2024 16:49 WIB
Mantan Sekwan Riau segera hadapi meja hijau
14 August 2024 13:15 WIB
Berkas dugaan korupsi anggaran di Setwan Riau dinyatakan lengkap
12 August 2024 17:29 WIB
Izin Tak Lengkap Menara Telekomunikasi Disegel Aparat
03 April 2017 15:30 WIB
Jokowi Jenguk Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Hasyim Muzadi
15 March 2017 11:05 WIB
Pemko Batu Alokasikan Rp4,3 Miliar Untuk Bantu Ibu Hamil
07 February 2017 10:50 WIB
Liburan Imlek, Pantai Selatbaru di Bibir Selat Malaka Dipadati Pengunjung
29 January 2017 21:40 WIB