Pekanbaru (ANTARA) - Mantan Plt Sekretaris DPRD Provinsi Riau Tengku Fauzan Tambusai akan dihadapkan ke meja persidangan dalam waktu dekat atas perkara dugaan korupsi anggaran di Setwan Riau.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Rionov Oktana Sembiring melalui pernyataannya, Rabu, menyebutkan sebanyak empat jaksa disiapkan untuk membuktikan perbuatannya.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Kamis (8/8). Selanjutnya, kewenangan penanganan beralih setelah penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.
"Tim JPU telah menerima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi anggaran Setwan Riau dengan tersangka TFT dari Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau," sebutnya.
Dikatakan Rionov, pelaksanaan tahap II dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, tempat Tengku Fauzan ditahan. Setelah pemeriksaan barang bukti di kantor Kejari Pekanbaru, Tim JPU bergerak ke rutan.
Dengan telah dilaksanakannya proses tahap II, penahanan tersangka juga menjadi kewenangan JPU.
"Tersangka TFT tetap dilakukan penahanan di rutan untuk 20 hari ke depan," ujar Rionov.
Dalam masa tersebut, kata Onov, Tim JPU akan menyiapkan administrasi pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, termasuk surat dakwaan.
"JPU ada empat. Tiga orang dari Kejaksaan Tinggi, dan satu orang dari Kejari Pekanbaru," pungkasnya.
Plt Sekretaris DPRD Riau itu awalnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Rabu (15/5) lalu, dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Sejak saat itu, penyidik berupaya melengkapi berkas perkara tersangka. Selanjutnya, berkas perkara dilimpahkan ke Jaksa Peneliti atau tahap I pada 22 Juli 2024 lalu. Hasilnya, berkas perkara dinyatakan lengkap baik syarat formal maupun materilnya.
Diketahui, modus yang dilakukan tersangka ketika menjabat sebagai Plt Sekretaris DPRD Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.
Dokumen tersebut diantaranya nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.
Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.
Perbuatan tersangka ini bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
Dimana, tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Provinsi Riau kepada Sekretariat DPRD Riau dengan total Rp2,3 miliar lebih.