Pekanbaru (ANTARA) - Sebanyak 11penginapan di Jorong Padang Torok, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat, disita Ditreskrimsus Polda Riau, Sabtu (7/12).
Belasan penginapan ini diduga hasil dari tindak pidana korupsi di Sekretariat DPRD Provinsi Riau yang tengah diusut aparat kepolisian.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes PolisiNasriadi saat dikonfirmasi, Ahad, menyebutkan penginapan tersebut bernama 'Sabaleh Homestay' yang berdiri di lahan seluas 1.206 M2.
"Masing-masing unit penginapan ini milik perorangan yang merupakan ASN dan pejabat di Setwan Riau tahun 2020-2021," terang Kombes Nasriadi.
Sebelum penyitaan aset ini, pihaknya terlebih dahulu telah menyita sebuah dokumen sertifikat tanah milik Irwan Suryadi, yang mengaku dibeli dari hasil pencarian SPJ perjalan dinas luar daerah fiktif di Setwan Riau tahun anggaran 2020 - 2021.
"Total nilai aset yang disita kali ini senilai kurang lebih Rp2 miliar, sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas luar daerah fiktif pada Sekretariat DPRD Riau yang berasal dari APBD tahun 2020 dan 2021," tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Riau juga telah menyita apartemen yang berkaitan dengan perkara ini yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No.1 Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (26/11).
Terdapat empat unit apartemen yang disegel aparat kepolisian, yaitu atas kepemilikan Muflihun, Mira Susanti, Teddy Kurniawan, serta Irwan Suryadi.
Keempat apartemen ini dibeli pada tahun 2020.
Adapun total nilai aset yang disita Ditreskrimsus Polda Riau di Kepulauan Riau ini senilai Rp2,1 miliar.
Baca juga: Wow, Hana Hanifah diduga terima ratusan juta dari kasus SPPD fiktif Riau
Baca juga: Polisi sita apartemen Muflihun di Batam