Pekanbaru, (Antarariau.com) - Maskapai NAM Air, Rabu, melayani rute penerbangan Medan-Pekanbaru pergi pulang satu kali sehari dengan menggunakan armada pesawat jenis Boeing 737-500 berkapasiatas 120 penumpang.
"Hari ini (Rabu) sekitar pukul 12.30 WIB, NAM Air mendarat di Pekanbaru setelah terbang dari Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang dengan membawa 118 penumpang," kata Kepala Perwakilan Sriwijaya Air Cabang Pekanbaru, Darwis Monteski di Pekanbaru, Rabu.
Sedangkan pada penerbangan pulang dari Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, lanjut dia, maskapai membawa 116 penumpang yang lepas landas dari landasan pacu sepangjang 2.400 meter dan lebar 45 meter sekitar jam 13.20 WIB.
Dia menjelaskan, pada penerbangan perdana kali ini dengan load factor atau tingkat keterisian penumpang rata-rata mencapai 98 persen dari kapasitas 120 kursi, terdiri dari 8 kursi kelas bisnis dan 112 kursi kelas ekonomi membuktikan NAM Air cukup dinanti.
"Kita memang masih buka harga di promo seperti rute pergi Medan-Pekanbaru Rp396.800 per orang dan rute pulangnya di buka pada harga Rp366.800 per orang. Dan kursi di kelas ekonomi semuanya terisi," ucapnya.
Pihaknya yakin, anak usaha PT Sriwijaya Air bernama lengkap PT National Aviation Management telah mendapat hati masyarakat baik di Provinsi Riau maupun Provinsi Sumatera Utara untuk menjadi maskapai pengumpan di kelas sedang.
"Hadirnya NAM Air, maka kita berharap tren positif ini dapat terus dijaga terutama biro perjalanan. Kami juga bawa tujuh perusahaan travel di Pekanbaru pada penerbangan perdana kali ini," ucap Darwis.
NAM Air yang berdiri pada tahun 2013, kini telah operasikan 10 pesawat jenis Boeing 737-500 melayani penerbangan domestik seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, Kupang, Pontianak, Yogyakarta, Jambi, Palembang, Medan, Solo, dan Semarang.
Jumlah tersebut didapat, setelah maskapai induk Sriwijaya Air pada Mei 2015 memberi bantuan armada bagi Nam Air guna memenuhi aturan pemerintah mengenai kepemilikan pesawat dengan mengalokasikan 8 unit bagi anak usahanya tersebut.
"Nam kini telah melengkapi 10 unit pesawat yang dioperasikannya dengan pesawat tipe Boeing 737-500," kata Senior Manager Corporate Communication Sriwijaya Air, Agus Soedjono.
Kementerian Perhubungan telah mewajibkan maskapai di Indonesia bisa penuhi ketentuan kepemilikan pesawat sesuai Undang-undang No.1/2009 tentang Penerbangan paling lambat 30 Juni 2015.
Bagi maskapai berjadwal mensyaratkan minimal harus mengoperasikan 10 unit pesawat dengan ketentuan lima unit berstatus milik dan lima unit berstatus sewa atau dalam penguasaan.