NAM Air Tunda Terbangi Rute Medan-Pekanbaru

id nam air, tunda terbangi, rute medan-pekanbaru

NAM Air Tunda Terbangi Rute Medan-Pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Anak usaha PT Sriwijaya Air yakni PT National Aviation Management (NAM) Air terpaksa menunda terbangi rute domestik Medan-Pekanbaru pergi pulang akibat kabut asap yang menganggu jarak pandang pilot pesawat.

"Ya, memang ada pertimbangan karena cuaca terutama asap. Jadi ada penundaan penerbangan untuk NAM Air. Rencana mungkin 10 November," papar Kepala Perwakilan Sirijaya Air Pekanbaru, Darwis Monteski di Pekanbaru, Rabu.

Sebelumnya, NAM Air berencana menghidupkan kembali rute domestik yang pernah di isi oleh maskapai induk Sriwijaya Air dengan rute Medan-Pekanbaru pergi pulang satu kali sehari terhitung akhir pekan lalu atau Minggu (25/10).

Maskapai induk meninggalkan rute tersebut termasuk dua rute lainnya seperti Jakarta-Pekanbaru dan Batam-Pekanbaru masing-masing penerbangan pergi pulang satu kali dalam sehari dengan alasan efesiensi pada Maret 2013.

Darwis mengatakan, Nam Air telah memberikan full refund atau pengembalian uang penuh sesuai harga di tiket kepada masing-masing calon penumpang karena batal berangkat.

Sebagian dari calon penumpang telah membeli sesuai jadwal dan rute penerbangan yang sama dengan maskapai lain.

"Jika kabut asap sudah menghilang sebelum 10 November, maka pihaknya segera buka rute itu. Namun, jika kabut asap belum hilang pada 10 November, maka kami akan kembali tunda penerbangan," ucap dia.

Tidak hanya Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, lanjut dia, tetapi juga hampir merata 10 provinsi di Pulau Sumatera seperti Jambi, Palembang dan Kuala Namu terganggu kabut asap.

"Kalau memungkinkan untuk terbang, maka Nam Air akan terbang. Hanya di Pekanbaru saja yang rutenya ditutup," tegasnya.

Seperti diketahui, NAM Air kini mengoperasikan 10 armada pesawat jenis Boeing 737-500 melayani penerbangan di sejumlah destinasi seperti Jakarta, Surabaya, Denpasar, Kupang, Pontianak, Yogyakarta, Jambi, Palembang, Medan, Solo, dan Semarang.

"Kami bakal terbangi rute Medan-Pekanbaru dengan mengoperasikan pesawat narrow body atau berbadan sempit jenis Boeing 737 seri 500 berkapasitas total 120 kursi, terdiri dari delapan kelas bisnis dan 112 kelas ekonomi," terangnya.

Kementerian Perhubungan telah mewajibkan maskapai di Indonesia bisa penuhi ketentuan kepemilikan pesawat sesuai Undang-undang No.1/2009 tentang Penerbangan paling lambat 30 Juni 2015.

Bagi maskapai berjadwal mensyaratkan minimal harus mengoperasikan 10 unit pesawat dengan ketentuan lima unit berstatus milik dan lima unit berstatus sewa atau dalam penguasaan.