Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menegaskan kenaikan tarif parkir di tepi jalan umum yang baru disahkan Rancangan Peraturannya oleh DPRD setempat berbeda sesuai zona.
"Tidak semua tepi jalan ditetapkan tarif parkirnya naik tetapi ada zonanya. Maksimal roda dua dipatok naik Rp4.000 dan roda empat Rp8.000," ujar Kadishubkomimfo Pekanbaru, Arifin Harahap, di Pekanbaru, Selasa.
Diakui Arifin memang sesuai Perda parkir yang baru, ada kenaikan tarif hampir empat kali dari sebelumnya. Akan tetapi itu tidak berlaku untuk semua kawasan parkir, termasuk yang dikelola oleh pihak ketiga pada lokasi parkir khusus pusat perbelanjaan dan mall.
"Ini hanya berlaku pada kawasan parkir tepi jalan umum yang rawan kemacetan," terangnya.
Arifin merinci sesuai draf Perda parkir yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) disebutkan kenaikan tarif parkir dibagi kepada empat zona.
Zona I, tarif parkir roda empat dipungut Rp8.000 dan roda dua Rp4.000.
Zona II, roda empat dipungut Rp5.000 dan roda dua Rp3.000.
Zona III, roda empat dipungut Rp2.000, roda dua Rp 1.000 dan roda enam Rp10.000.
Zona IV roda empat dipungut Rp2.000 dan roda dua Rp1.000.
Itupun terang Arifin lagi untuk zona I ditetapkan bagi kawasan yang rawan kemacetan, misalkan sepanjang Sudirman, Nangka, dan sebagainya. Sementara zona II-IV kawasannya belum bisa dipastikan karena masih butuh kajian dari akademisi. Sehingga memang masih butuh waktu untuk penerapannya.
"Nanti peralihannya akan disosialisasikan dengan hasil kajian dan perwako akan disampaikan ke masyarakat, pemerintah Provinsi, sehingga tidak ada hal yang perlu dikhawatirkan," tegasnya.