Satlantas Dumai Sudah Keluarkan 3.560 Surat Tilang

id satlantas dumai, sudah keluarkan, 3560 surat tilang

Satlantas Dumai Sudah Keluarkan 3.560 Surat Tilang

Dumai, Riau, (Antarariau.com) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Dumai Riau selama periode Januari-Juni 2015 telah mengeluarkan sebanyak 3.560 surat tilang kepada pelanggar aturan lalu lintas di jalan umum.

Kepala Satlantas Polres Dumai AKP Dheni Saputra mengatakan kepada pers di Dumai, Kamis, bahwa surat tilang diberikan sebagai bentuk efek jera kepada pelanggar yang tidak melengkapi diri dan kendaraan dengan dokumen dan alat keselamatan.

"Pelanggaran sebagian besar dilakukan pemotor yang tidak memakai helm dan tidak membawa surat kendaraan, ditambah pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk pengaman," katanya kepada pers, Kamis.

Selama periode semester pertama 2015 itu, Satlantas juga mencatat kejadian 35 kasus kecelakaan lalu lintas melibatkan pengendara motor, dengan 79 korban dan 17 jiwa diantaranya meninggal dunia.

Diantara korban jiwa ini, terdapat sejumlah pelajar bermotor yang mengalami kecelakaan dan langsung tewas di jalan, dan tentu saja kejadian ini sangat disayangkan.

"Kepada orangtua agar tidak memberikan kendaraan kepada anak ke sekolah jika masih dibawah umur dan belum memiliki dokumen resmi agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan," harap dia.

Selain itu, polisi juga sudah memeta titik rawan kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas di sejumlah jalan umum kota Dumai, diantaranya, Jalan Diponegoro, Putri Tujuh, Jenderal Sudirman, Soekarno-Hatta, Cut Nyak Dien dan Arifin Ahmad.

Sebagian besar kecelakaan dan pelanggaran yang terjadi di ruas jalan rawan ini karena pengendara mencoba melawan arus karena posisi kelokan atau U Turn terlalu jauh.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Dumai Syaari mengaku sudah meminta penyelenggara sekolah agar memberikan edukasi taat aturan lalu lintas kepada para pelajar bermotor untuk menghindari kecelakaan atau pelanggaran.

Diberikan edukasi agar pelajar lebih meningkatkan kesadaran dan melengkapi alat keselamatan kendaraan serta dokumen resmi saat berkendara di jalan umum.

"Kita tidak bisa melarang siswa untuk berkendara, tapi guru dan orangtua harus terus mengawasi anak supaya berkendara tidak sembarangan," katanya.

Dia juga berharap dukungan polisi agar mengintensifkan pengawasan dan menggelar razia di jalan raya untuk menjaring pelajar bermotor yang tidak mematuhi aturan dan memberikan efek jera.