Golkar Agung Harap Saksi Kemenkumham Perkuat Argumen

id golkar, agung harap, saksi kemenkumham, perkuat argumen

 Golkar Agung Harap Saksi Kemenkumham Perkuat Argumen

Jakarta, (Antarariau.com) - Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Ace Hasan Syadzily berharap saksi ahli pihak tergugat, Kementerian Hukum dan HAM, dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada Senin (27/4) memperkuat putusan Menteri Hukum dan HAM.

"Kami berharap saksi ahli tergugat dapat memperkuat argumentasi bahwa langkah yang diambil Menkumham dalam mengeluarkan SK pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar telah sesuai dengan UU Partai Politik," katanya di Jakarta, Senin.

Ace berharap para saksi ahli yang dihadirkan Menkumham dapat memperkuat argumentasi bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah pimpinan Agung Laksono.

Dia mengatakan keputusan yang diambil Menkumham yang mengesahkan Kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta diambil dari Putusan Mahkamah Partai Golkar.

Hal itu, menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik yang mengamanahkan agar perselisihan partai diselesaikan melalui mahkamah partai.

Sidang perselisihan kepengurusan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan kembali digelar pada Senin (27/4).

Agenda persidangan tersebut adalah mendengarkan saksi ahli dari pihak tergugat, yakni Menteri Hukum dan HAM. Sidang itu dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.

Saksi ahli yang akan dihadirkan Menkumham adalah dua mantan Hakim Konstitusi yaitu Maruarar Siahaan dan Harjono.

Pada sidang tersebut kubu Aburizal Bakrie sebagai penggugat, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai tergugat, dan kubu Agung Laksono sebagai tergugat intervensi. Ketiganya akan mengajukan bukti-bukti persidangan.