Sutan Bhatoegana Didakwa Terima Rp50 Juta

id sutan bhatoegana, didakwa terima, rp50 juta

Sutan Bhatoegana Didakwa Terima Rp50 Juta

Jakarta, (Antarariau.com) - Mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana didakwa menerima uang tunai Rp50 juta sebagai bentuk perhatian dari mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

"Jero Wacik yang menjabat sebagai Menteri ESDM pada awal 2013 memanggil Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Waryono Karno ke ruangannya dan memberitahu bahwa terdakwa Sutan Bhatoegana dari Komisi VII DPR merupakan mitra kerja Kementerian ESDM akan datang ke kantor, oleh karena itu Jero Wacik meminta agar diberikan "perhatian" berupa uang saku sebagai bentuk apresiasi," kata jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.

Waryono kemudian menghubungi Kabiro Keuangan Kementerian ESDM saat itu Didi Dwi Sutrisnohadi menyiapkan uang Rp50 juta yang akan diberikan kepada Sutan. Tapi karena Didi tidak punya uang itu maka Waryono menghubungi Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami.

Sri selanjutnya menyuruh Kepala Bagian Akuntansi, Biro Keuangan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Dwi Hardhono mengambil uang dari "filling cabinet" di ruang kerjanya di gedung PPBMN sebanyak Rp50 juta yang merupakan hasil pengumpulan uang dari pihak ketiga atas kegiatan pengadaan jasa konsultasi tahun anggaran 2012.

Sri lalu mengantarkan uang itu ke gedung Kementerian ESDM dan menyerahkan kepada Didi. Uang itu kemudian dimasukkan ke dalam "paper bag" dan dibawa ke ruang kerja Waryono Karno. Didi pun langsung diajak menemui Sutan yang telah menunggu di ruang tamu dan saat Sutan akan berpamitan, Didi segera menyampaikan paper bag berisi uang Rp50 juta kepada Waryono sesuai permintaan Jero Wacik untuk diberikan kepada Sutan.

"Setelah terdakwa menerima paper bag berisi uang sejumlah Rp50 juta, kemudian meninggalkan ruang tamu Sekjen Kementerian ESDM," tambah jaksa.

Atas perbuatannya, Sutan dikenakan pasal berlapis yaitu 12 huruf b subsider pasal 12 B lebih subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Pasal tersebut berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sutan juga didakwa menerima uang 140 ribu dolar AS dari mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno untuk diberikan ke rekan-rekannya di Komisi VII DPR. Selanjutnya Sutan pun didakwa menerima hadiah-hadiah lain yaitu satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp925 juta dari pengusaha Yan Achmad Suep, uang tunai sejumlah 200 ribu dolar AS dari Kepala SKK Migas Januari-Agustus 2013 Rudi Rubiandini serta mendapatkan rumah sebagai posko pemenangan dari pengusaha Saleh Abdul Malik.

Atas dakwaan itu Sutan menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

"Tentu saja keberatan. Saya minta pengunduran waktu sidang karena saya berhubungan dengan mereka (pengacara) agak sulit, tidak seperti saat di (rutan) Salemba setiap saat bisa ketemu dan bawa dokumen, di sini serba ketat dan susah, saya kira kalau ibu berkenan diundur sedikit untuk kita lebih bagus," kata Sutan.

"Waktu sidang tetap Senin, 20 april kalau tidak diajukan tanggal itu maka dianggap tidak mengajukan keberatan, penuntut umu silakan mengajukan saksi," kata ketua majelis hakim Artha Theresia.