Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay didakwa oleh KPK terima suap Rp1,6 miliar

id Berita hari ini, berita riau terbaru, berita riau antara, KPK

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay didakwa oleh KPK terima suap Rp1,6 miliar

Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/4/2021). ( (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Bandung (ANTARA) - Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priyatna didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp1.661.250.000 untuk memuluskan izin proyek sebuah rumah sakit yang berlokasi di Kota Cimahi.

Penuntut Umum KPK Budi Nugraha mengatakan suap itu diduga diterima Ajay dari Pemilik Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Hutama Yonathan. Sehingga patut diduga pemberian itu diberikan untuk menggerakkan sesuatu dalam jabatan Ajay yang bertentangan dengan hukum.

Baca juga: Pegawainya mencuri, DPR minta KPK evaluasi pengawasan

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah berupa uang tersebut diberikan agar tidak mempersulit perizinan pembangunan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi yang bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara," kata Budi di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu.

Dalam dakwaannya, Ajay diduga menerima sejumlah uang suap itu secara bertahap dari Hutama melalui sejumlah orang mauun pengusaha proyek. Adapun pemberian itu dilakukan secara bertahap sejak Mei hingga November 2020.

Pemimpin daerah yang menjabat sejak tahun 2017 itu hadir di PN Bandung dengan mengenakan rompi tahanan. Kehadiran Ajay dikawal ketat oleh personel polisi bersenjata.

KPK menyatakan perbuatan Ajay itu bertentangan dengan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Adapun Ajay sendiri telah ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 November 2020.

Kasus korupsi suap yang menjerat Ajay itu diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan pertama.

Kemudian didakwa dengan Pasal 12 B Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan kedua.

Baca juga: Waduh, pegawai KPK curi barang bukti emas 1,9 kg

Baca juga: Rapat dengan KPK, Arfan jabarkan status aset tanah Pemkab Siak


Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi