Sutan Bhatoegana Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka

id sutan bhatoegana, penuhi panggilan, kpk sebagai tersangka

Sutan Bhatoegana Penuhi Panggilan KPK Sebagai Tersangka

Jakarta, (Antarariau.com) - Sutan Bhatoegana memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral oleh Komisi VII DPR RI, Selasa.

Politisi senior Partai Demokrat itu datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi pukul 09.47 WIB. Dia mengaku pasrah bila KPK menahannya hari ini.

"Serahkan pada Allah semua lah, apa yang terbaik menurut Allah itu yang terbaik menurut saya," ujar pria yang mengenakan kemeja hijau tua bercorak cokelat itu pada para wartawan di halaman Gedung KPK di Jakarta.

Mantan Ketua Komisi VII DPR RI itu diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-undang No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus yang menjerat kader Partai Demokrat ini merupakan pengembangan kasus mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini.

KPK hari ini juga akan memanggil Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekjen Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Asep Permana sebagai saksi.