Legislator: Raperda Hutan Raya Riau Tidak Relevan

id legislator raperda, hutan raya, riau tidak relevan

Legislator: Raperda Hutan Raya Riau Tidak Relevan

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator Fraksi Gerindra Sejahtera DPRD Riau menilai naskah akademik rancangan peraturan daerah Taman Hutan Raya Sultan Syarif Khasim tidak relevan dengan program rehabilitasi kehutanan.

Karena ketika dibuat masih mengacu pada perundang-undangan tahun 2012.

Raperda tidak relevan dengan program rehabilitasi kehutanan karena naskah akademiknya tidak sesuai zaman karena dibuat pada tahun 2012.

Seperti aturan undang-undang pemerintahan daerah tahun itu yang sekarang sudah mengalami beberapa perubahan," kata Legislator Gerindra Sejahtera, Taufik Rakhman saat menyampaikan pandangan fraksinya di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, ini terjadi karena pembuatan raperda yang terburu-buru. Salah satu yang tidak mengacu pada aturan terbaru bahwa pengelolaan hutan harus membentuk unit khusus dan harus digesa pembentukannya.

Menurut dia, ini terjadi karena pembuatan raperda yang terburu-buru. Salah satu yang tidak mengacu pada aturan terbaru bahwa pengelolaan hutan harus membentuk unit khusus dan harus digesa pembentukannya.

Terkait pembentukan unit itu, anggota Fraksi Nasdem Hanura, Said Ismail juga meminta agar susunan unit pelaksana teknis (UPT) diatur dalam raperda ini. Karena, kata dia, selama ini itulah yang menjadi kendala.

"Agar memadai pengelolaan dalam hal konservasi dan pendapatan," sebutnya.

Sementara itu, dari Fraksi PKB, Yusuf Sikumbang menyatakan memaklumi naskah akademik yang msih terpaku pada UU Pemda yang lama. Mungkin saja, kata dia, itu diajukan tahun lalu sehingga masih belum berubah sesaat setelah UU berubah.

"Yang menjadi persoalan juga tumpang tindih kewenangan itu, mana kewenangan kabupaten/kota, provinsi dan pusat," ungkapnya.