Legislator Pekanbaru Desak Pemko Segera Selesaikan Revisi Draft Raperda PTSP

id legislator pekanbaru desak pemko segera selesaikan revisi draft raperda ptsp

Legislator Pekanbaru Desak Pemko Segera Selesaikan Revisi Draft Raperda PTSP

Pekanbaru (Antarariau.com) - Panitia khusus DPRD Kota Pekanbaru, Riau, meminta pemerintah kota setempat segera menyelesaikan revisi draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang dikembalikan karena belum tepat sasaran.

"Raperda PTSP ini perlu direvisi karena substansinya belum kena," kata Ketua Pansus Roem Diani Dewi di Pekanbaru, Senin.

Roem Diani Dewi menjelaskan Panitia Khusus DPRD Pekanbaru awal tahun ini sudah membahas dua raperda usulan Pemkot yakni Raperda Retribusi Pasar dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Namun belakangan setelah dilakukan pembahasan satu di antara sudah hampir selesai.

"Kalau untuk Raperda Retribusi Pasar sudah kami laksanakan hearing publik memanggil pelaku usaha mikro kecil menengah, Kamar Dagang dan Industri, Aspindo, REI, dan kelompok asosiasi pedagang enam pasar pemerintah," terang Roem.

Namun satu lagi yakni Ranperda PTSP masih perlu revisi karena belum terfokus substansinya.

"Kami lihat usulan raperda kurang tepat maka dikembalikan lagi karena belum menyentuh substansinya. Penjabarannya hanya teori undang-undang saja, kami ingin seperti apa, SOP dan sanksi harus dijelaskan," terangnya.

Dijelaskan Dewi, Pansus meminta Pemkot Pekanbaru menggesa dan membongkar habis draft Ranperda PTSP untuk diperbaiki.

"Raperda PTSP masih menunggu perbaikan dari Pemkot," tuturnya.

Karena dua raperda ini satu paket, maka keduanya akan dilaporkan dalam paripurna dalam waktu bersamaan.

Diakuinya pihaknya belum bisa menentukan kapan waktunya selesai karena semua tergantung dari penyampaian dari Pemkot.

"Itu dia yang belum bisa, kita menunggu mereka segera mengembalikan. Baru nanti dilakukan pembahasan selanjutnya, kita ingin mereka cepat memasukkan lagi," harap Dewi saat ditanya kapan batas waktunya.

Meski menurut dia Raperda Restribusi Pasar sudah tidak ada masalah, namun nantinya tetap akan menunggu PTSP selesai dibahas baru bisa disampaikan.

"Kalau Raperda Retribusi Pasar sekali pertemuan lagi selesai pembahasan, kita panggil satker, tidak terlalu banyak perbaikan. Ini sepaket, paripurna gandengannya dua nanti, maka nunggu yang satunya," katanya.