Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator Kota Pekanbaru, Riau, menolak Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal sampah karena tidak melibatkan ahli oleh pemerintah setempat.
"Kami kembalikan Raperda itu karena ada aturan yang diterapkan dengan mengikutsertakan akademisi," kata Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru Dian Sukheri di Pekanbaru, Selasa.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan aparat terkait menyusun Raperda itu tidak melibatkan akademisi dari perguruan tinggi sebagai pihak ahli, melainkan dari petugas biasa.
Dia mengatakan bahwa anggota DPRD meragukan Raperda itu karena tidak buat berdasarkan ahlinya.
Padahal sebelum Raperna dibuat, katanya, petugas dari aparat terkait telah mengunjungi Kota Solo, Jateng dan Kota Bandung, Jabar untuk studi banding.
Dalam studi banding itu telah mengeluarkan dana besar dengan mengirim sejumlah petugas, tapi hasilnya belum maksimal karena tidak melibatkan ahli dari perguruan tinggi.
Reperna mengenai sampah sangat penting karena menyangkut perluasan Temat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Muara Fajar, Kecamatan Rumbai karena dianggap sudah penuh.
Demikian pula menyangkut penangganan sampah rumah tangga maupun industri harus dikelola berdasarkan aturan hukum.
Sampah di Kota Pekanbaru setiap hari mencapai 500 ton yang terdiri dari rumah tangga dan dari pasar tradisional.
Bahkan sampah rumah tangga tersebar pada 58 kelurahan dan 12 kecamatan yang dikelola oleh aparat kecamatan setempat.
Menurut dia, menolakan Raperda itu juga mengacu Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru yang belum ada.