Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator Komisi A DPRD Riau menyatakan, rancangan peraturan daerah tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya dinilai mengandung solusi untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang marak terjadi di Riau.
"Dalam tatanan praktek banyak terjadi antara masyarakat dengan pemerintah atau investor yang bersumber pada hak ulayat," kata Anggota Komisi A DPRD Riau, Nasril di Pekanbaru, Senin.
Dia mengatakan, naskah nota pengantar raperda tersebut telah selesai dan sudah diagendakan pada rapat paripurna, Senin. Namun tertunda karena berhalangannya Pelaksana Tugas Gubernur Riau menghadiri paripurna.
Dijelaskannya bahwa pedoman penyelesaian masalah yang menyangkut tanah ulayat adalah Pasal 6 Peraturan Menteri Negara Agraria/KePala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 tahun 1999. Namun perlu diatur penentuan dan penetapan keberadaan tanah ulayat dengan perda.
"Dengan Perda tersebut diharapkan permasalahan tanah ulayat di Provinsi Riau dapat segera diselesaikan," imbuhnya.
Hak ulayat juga diakui dalam UU Pokok Agraria nomor 5 tahun 1960.
Pasal 3 menyatakan "Dengan mengingat ketentuan-ketentuan dalam pasal 1 dan 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi".
Sejatinya, raperda ini akan disampaikannya pada rapat paripurna DPRD Riau. Namun setelah dua tiga jam belum juga dimulai karena menunggu kehadiran Pelaksana Tugas Gubernur Riau sehingga akhirnya ini ditunda.
"Plt Gubernur di Posko Kebakaran Hutan dan lahan karena situasi darurat asap untuk perpanjangan status. Jadikita putuskan rapat ini ditunda. Kalau anggota kecewa, inilah kondisinya dan saya rasa anggota menerima," jawab Wakil Ketua DPRD Riau, Noviwaldy Jusman yang rencananya akan memimpin sidang.