Pekanbaru, (Antarariau.com) - Dewan pendidikan Kota Pekanbaru mengecam keras pencabulan yang dilakukan oknum guru mengaji terhadap 11 murid perempuan di Rumbai karena dinilai tidak bermoral.
"Sebagai pendidik harus jadi contoh baik, tidak boleh melakukan itu," kata Wakil Ketua Dewan Pendidikan Pekanbaru, Khaidir Ahkmal Mad, di Pekanbaru, Rabu.
Dia mengatakan kalau benar nantinya oknum guru mengaji tersebut terbukti secara hukum melakukan pelecehan seksual maka harus dihukum seberat-beratnya agar memberikan efek jera baginya dan orang lain yang berniat untuk berbuat sama.
Dia menilai perlakuan oknum guru ngaji berinisial Ns (60) telah melecehkan dan mencoreng dunia pendidikan Pekanbaru, selain juga merusak masa depan anak perempuan yang sudah dicabulin.
"Makanya kami dewan pendidikan meminta pelakunya diproses dengan hukum berlaku," katanya.
Berbicara tindakan yang akan dilakukan pihaknya dalam menekan kasus pencabulan para pendidik terhadap anak murid, dia menghimbau komite sekolah yang ada di setiap jenjang pendidikan untuk melakukan pengawasan intensif.
Pembinaan dan monitoring perlu dilakukan pada setiap kegiatan di sekolah dan luar sekolah yang melibatkan murid -murid.
"Komite sering-seringlah meninjau apa kegiatan yang dilakukan sekolah, kenali siapa guru mengajinya," sarannya.
Sebelumnya diberitakan Ns (60 tahun) yang juga pemilik yayasan Taman Pendidikan Agama (TPA) Alquran Quratta AYunin di Kelurahan Rumbai Bukit, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan mencabuli 11 murid perempuanya.