Polda Riau Akan Jemput Paksa Bupati Rohul

id polda riau, akan jemput, paksa bupati rohul

Polda Riau Akan Jemput Paksa Bupati Rohul

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Kepolisian Daerah Riau akan menjemput paksa Bupati Kabupaten Rokan Hulu Achmad setelah mangkir pada pemanggilan pertama dan kedua untuk diperiksa sebagai saksi kasus pencurian buah sawit perusahaan..

"Kalau nanti pemanggilan ketiga tidak juga datang, baru akan ada tindak lanjut (jemput paksa)," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan kepada pers di Pekanbaru, Jumat siang.

Menurut catatan kepolisian, Bupati Achmad masuk dalam daftar saksi kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik PT Agro Mitra Rokan (AMR) oleh sejumlah warga.

Hal itu seiring mencuatnya pernyataan seorang tersangka yang mengaku disuruh oleh Bupati Rokan Hulu Achmad untuk melakukan aksi kejahatan itu.

Kasus ini juga sempat mengundang perhatian publik menyusul adanya aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Riau (AMR) beberapa hari lalu, menuntut agar Polda Riau, segera memproses secara hukum tujuh warga yang telah mencuri sawit dilahan PT Budi Murni Panca Jaya (BMPJ). Selain itu masa juga meminta kepolisian agar menyeret Bupati Rohul Achmad, karena dianggap sudah melakukan penghasutan.

Kapolda Riau Brigjen Dolly mengatakan, sejauh ini penyidik masih terus mendalami kasus tersebut.

"Tersangka masih terus menjalani pemeriksaan. Sementara tersangka masih yang

kemarin, belum bertambah," katanya.

Untuk saksi Bupati Achmad, demikian Brigjen Dolly, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan pertama namun yang bersangkutan tidak memenuhinya.

Kemudian, kata dia, juga telah dilayangkan surat pemanggilan kedua dan sampai

saat ini belum ada jawaban dari saksi tersebut.

"Saya juga tidak mengetahui mengapa yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk dimintai keterangannya," kata dia.

Kapolda menjelaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penetapan tersangka untuk kasus-kasus kejahatan apapun termasuk dalam perkara ini.

Namun menurutnya, untuk menetapkan status seseorang sebagai tersangka

dibutuhkan alat bukti yang kuat dan cukup.

"Jangan semuanya mau ditetapkan tersangka. Kalau tidak ada buktinya tidak bisa," kata Brigjen Dolly.