Pekanbaru, (Antarariau.com) - Legislator Komisi E DPRD Riau menyatakan permasalahan Yayasan Pendidikan Cendana (YPC) dengan guru dan karyawannya telah difasilitasi dan disepakati untuk diselesaikan secara internal dengan memberikan tenggat waktu selama dua bulan.
"Kalau tidak selesai dalam dua bulan. Ini kan bisa kita bawa lagi ke komisi atau ke tripartit Pengadilan Hubungan Industrial Ketenagakerjaan. Sebelumnya dilaporkan dulu ke dinas tenaga kerja," kata Ketua Komisi E DPRD Riau, Masnur di Pekanbaru, Kamis.
Hal itu dikatakannya usai fasilitasi rapat dengar pendapat antara YPC dan Forum Pensiunan Guru YPC bersama Komisi E DPRD Riau. Forum itu menuntut pembayaran tunjangan hari tua (THT), "Saving Plan" dan Asuransi Pensiunan Guru dan Karyawan YPC.
Masnur menjelaskan, pihak yayasan dilaporkan tidak membayarkannya sejak diberlakukan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tenaga Kerja. Sementara itu, yayasan memiliki kesepakatan yang lebih tua dan dijadikan acuan.
Ditambahkannya perundingan antara pensiunan dan yayasan akan dipantau oleh dua anggota DPRD Riau. Jika tak selesai dewan juga akan ikut membantu penyelesaian di Pengadilan Hubungan Industrial pensiunan juga sepakat.
Senada dengan itu, Ketua Forum Guru dan Karyawan YPC, CK Sitepu juga mengungkapkan laporan disampaikan ke dewan ini sepakat diselesaikan secara internal. Masalahnya, kata dia, adalah tiga komponen yakni "saving plan", asuransi dwiguna dari PT Jiwasraya dan THT.
"Ketiga sumber yang harus diterima pensiunan guru dan karyawan YPC diatur dalam buku YPC sejak lama. Namun, sejak diberlakukan Nomor 13 Tahun 2008 ketiga komponen tidak lagi dibayarkan dan dijadikan pesangon," katanya.