85 Pensiunan Guru dan Karyawan Gugat Yayasan Cendana Riau dan Asuransi Jiwa Sraya

id 85 pensiunan, guru dan, karyawan gugat, yayasan cendana, riau dan, asuransi jiwa sraya

85 Pensiunan Guru dan Karyawan Gugat Yayasan Cendana Riau dan Asuransi Jiwa Sraya

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sebanyak 85 pensiunan guru dan karyawan Yayasan Pendidik Cendana Riau (YPCR) mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan tuntutan pembayaran hari tua.

Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru, Martin Ginting yang juga bertindak sebagai hakim dalam gugatan tersebut kepada Antara di Pekanbaru, Selasa, mengatakan gugatan itu saat ini telah memasuki agenda persidangan.

"Iya, sudah sidang kemarin dan kembali dilanjutkan pada 16 April 2018," kata Hakim Martin Ginting.

Sidang perdana gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 17/Pdt.Sus-PHI/2018/PNPbr tersebut sebelumnya telah dilangsungkan Senin awal pekan ini (26/3). Namun, satu dari dua tergugat yakni YCPR dan PT Asuransi Jiwa Seraya tidak hadir sehingga sidang ditunda dan kembali dilanjutkan medio April mendatang.

Dalam gugatannya, para pensiunan pendidik dan karyawan YPCR itu meminta kepada kedua tergugat untuk membayarkan hak mereka, berupa tabungan hari tua dan jaminan hari tua.

Mereka menilai, seharusnya hak tersebut diterima setiap bulan ketika mereka telah memasuki usia pensiun, 55 tahun. August Munte, salah seorang pensiunan YPCR mengatakan hak yang harus mereka terima sebesar 5.000 Dolar Amerika Serikat untuk kepala sekolah dan guru serta 3.000 dolar Amerika Serikat untuk karyawan.

Namun, August mengatakan YPCR mengubah peraturan pembayaran pensiun dari awalnya bulanan menjadi pembayaran langsung mulai Juli 2006. Sementara mereka menilai dari seluruh uang pensiunan yang diterima belum termasuk tabungan hari tua yang diklaim sebesar Rp5,2 miliar.

Terpisah, Pimpinan YPCR, Syariwal dikonfirmasi Antara mengatakan pihaknya sangat siap untuk menghadapi gugatan tersebut. "Sedari awal kita memang mendorong agar tuntutan mereka dibawa ke ranah pengadilan agar terbuka siapa sebenarnya yang benar dan keliru," katanya.

Syariwal menjelaskan bahwa polemik tuntutan pembayaran pensiunan bagi 85 eks guru dan karyawan tersebut telah bergulir sejak 2009. Selama itu mereka terus berusaha menyuarakan tuntutan itu ke berbagai pihak, termasuk legislatif hingga eksekutif, tepatnya Dinas Tenaga Kerja.

Namun, dia memastikan bahwa YPCR telah menuntaskan seluruh kewajiban dengan membayarkan hak para pensiunan tersebut. Secara umum, dia merincikan para pensiunan itu memperoleh tiga hak mereka, yakni Dwi Guna Kumpulan, Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tabungan Hari Tua (THT).

Awal mulanya, ia membenarkan jika tiga jenis dana pensiunan itu dibayarkan setiap bulan sesuai dengan peraturan yayasan yang ditetapkan sejak 1983 dan 1997. Dia merincikan, sejak 1983 YPCR membuat kebijakan membayarkan uang pensiun dengan menggandeng Jiwa Seraya. Dari awalnya hanya satu jenis dana pensiun yakni Dwi Guna Kumpulan, hingga akhirnya ditambah dua dana pensiun lainnya, JHT dan THT pada 1997.

Memasuki 1 Juli 2006, YPCR mengubah pola pembayaran hari tua dari pola bulanan menjadi pembayaran sekaligus.

"Cendana sudah membayarkan seluruh hak pensiunan mereka sesuai peraturan yayasan, kemudian juga berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003. Nominalnya ratusan juta per orang," ujarnya.

Selain itu, dia juga mempertanyakan dasar mereka dalam melakukan gugatan tersebut lantaran 85 pensiunan guru dan karyawan itu baru memasuki pensiun 2006 hingga 2016, yang sebenarnya peraturan pembayaran pensiunan sekaligus telah diterapkan.

Lebih jauh, Syariwal turut menjelaskan bahwasanya YPCR bukan lagi bagian dari Chevron, melainkan telah berdiri sendiri sejak 2012 lalu. Meski begitu, dia membenarkan jika saat ini aset berupa gedung dan listrik memang bagian dari Chevron, menyusul Yayasan itu berdiri tidak lepas dari peran perusahaan minyak dan gas tersebut.

***2***