Sidang Vonis Terdakwa Esron Digelar PN Pekanbaru

id sidang vonis, terdakwa esron, digelar pn pekanbaru

Pekanbaru, (Antarariau.com) - Sidang pembacaan vonis dengan terdakwa Direktur Utama PT. Barito Riau Jaya, Esron Napitupulu di gelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Jumat siang.

Esron yang kembali datang dengan menggunakan kursi serta didampingi keenam kuasa hukumnya. Pada sidang yang digelar di Ruang Chakra Pengadilan Negeri Pekanbaru ini, seluruh kursi tampak dipenuhi oleh pengunjung, termasuk belasan awak media.

Sebelumnya, pada Senin (12/1) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syafril dan Zurwandi menuntut terdakwa kasus kredit fiktif BNI 46 Pekanbaru senilai Rp40 miliar ini dengan hukuman 16 tahun penjara serta denda Rp700 juta.

"Selain menuntut 16 tahun penjara dan denda Rp700 juta, JPU juga menuntut Esron Napitupulu membayar kerugian negara sebesar Rp37,92 miliar dan jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang guna membayar kerugian tersebut, atau subsider delapan tahun penjara," ujar JPU Zurwandi.

Dalam pembacaan amar tuntutan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Masrul disebutkan bahwa Esron Napitupulu terbukti bersalah karena telah mengajukan agunan fiktif dalam pinjaman kredit sebesar Rp40 miliar kepada BNI 46 Pekanbaru pada 2007 dan 2008.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar JPU dalam dakwaannya.