Jakarta (Antarariau.com)- Sebanyak 489 personil gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Kemayoran mengamankan sidang vonis terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso.
"Kepala pengamanan sidang dipimpin Kapolsek Kemayoran," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Kamis.
Kombes Awi menyebutkan kekuatan pengamanan terdiri atas 400 personil BKO Polda Metro Jaya dan 89 personil Polres Metro Jakarta Pusat, serta Polsek Kemayoran.
Petugas kepolisian akan mengamankan sidang putusan mulai pukul 09.00 WIB hingga persidangan selesai.
Terdakwa Jessica akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (27/10).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jessica dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau hukuman penjara 20 tahun.
Sementara itu, suami Mirna, Arif Sumarko mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil bagi keluarga korban.
Rencananya, pihak keluarga korban akan membagian 1.000 pin kepada pengunjung sidang sebagai aksi solidaritas terhadap Mirna.
Berita Lainnya
Tiga pengedar beserta ratusan ekstasi diamankan polisi di Pekanbaru, mengaku barang dari Lapas
21 May 2024 15:39 WIB
Ratusan personel polisi kawal Aksi Solidaritas Palestina di depan Kedubes AS
11 October 2023 17:02 WIB
Ratusan pil ekstasi dan sabu dimusnahkan polisi Pekanbaru
20 September 2023 16:27 WIB
Sepekan Ops Patuh, Polisi Pekanbaru jaring ratusan pengendara
18 July 2023 11:51 WIB
Ratusan kayu diduga hasil illegal logging diamankan polisi di Rohil
24 May 2023 12:05 WIB
Polisi Bengkalis sita ratusan ekstasi, ganja dan sabu dari kurir narkoba
02 September 2022 18:42 WIB
Ratusan polisi amankan Imlek 2022
01 February 2022 10:42 WIB
Polisi tangkap pelaku utama penggelapan ratusan mobil di NTB
06 November 2021 12:48 WIB