Pekanbaru (ANTARA) - Diresnarkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkoba dengan modus baru berupa 650 cartridge liquid vape mengandung zat berbahaya, bersama 25 kilogram sabu dan 3.750 butir pil ekstasi dari tersangka TH (29) dalam penggerebekan sejak Jumat (11/7).
“Ini tren baru penyelundupan narkoba dalam bentuk liquid, sangat berbahaya karena disamarkan dalam produk yang banyak digunakan anak muda,” kata Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Kamis.
Penangkapan pelaku bermula saat aparat mendapat informasi bahwa seorang kurir narkoba akan melintas membawa barang dalam jumlah besar menggunakan sepeda motor di kawasan Rumbai Pesisir.
Saat dikejar, pelaku sempat kabur dan menjatuhkan dua tas hitam berisi sabu dan liquid, namun berhasil diringkus dua hari kemudian di Sorek, Kabupaten Pelalawan saat hendak menuju rumah pacarnya.
“Pelaku mengakui barang tersebut miliknya, dan sudah kami amankan untuk pengembangan,” kata Kombes Putu.
Di tempat yang sama, Kasubbid Dokpol Biddokkes Polda Riau AKBP Supriyanto menjelaskan, cairan tersebut mengandung zat Etomidate yang termasuk golongan obat keras dan hanya digunakan dalam dunia medis sebagai bahan pembius.
“Jika dikonsumsi sembarangan, bisa menyebabkan penurunan kesadaran, kekakuan otot, henti napas, bahkan kematian,” tegas Supriyanto.
Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 junto Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.