Syafrudin, kakek terdakwa pembakar lahan divonis bebas

id Karhutla, Riau,Syafrudin,karhutla riau,Vonis sidang karhutla,Berita riau antara,Vonis bebas,Berita riau terbaru

Syafrudin, kakek terdakwa pembakar lahan divonis bebas

Syafrudin usai mendengar putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (ANTARA/Anggi Romadhoni)

Pekanbaru (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada Syafrudin, kakek berusia 69 tahun yang didakwa membakar kebun 20x20 meter di Ibu Kota Provinsi Riau tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Sortaria dalam amarputusannya di Pekanbaru, Selasa, menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa Pasal 98 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan ke satu dan ke dua jaksa penuntut umum," kata Hakim Sorta.

Putusan itu membuat Syafrudin, petani miskin yang tinggal di pinggiran kota Pekanbaru itu bebas dari jeratan hukuman empat tahun penjara serta denda Rp3 miliar yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Oleh karenanya terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan penuntut umum, dan menimbang bahwa tekanan terdakwa dalam tahanan, memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," lanjut Hakim Sorta Ria disertai ketukan palu hakim.

Sontak saja, putusan itu disambut riang puluhan masyarakat yang sejak sidang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB di ruang sidang Chakra. Mereka yang mayoritas petani itu kemudian meneriakkan "Hidup petani!!," sesaat putusan itu dibacakan.

Sementara itu, jaksa penuntut umum kejaksaan negeri Pekanbaru menyatakan tidak menerima putusan tersebut dan memilih untuk melakukan kasasi. Hal itu disampaikan JPU kepada hakim saat menyampaikan sikap usai putusan.

Syafrudin merupakan petani kecil yang tinggal di kawasan Rumbai, Pekanbaru, Riau. Dia menjaga kebun milik orang lain sejak 1993. Di lahan itu, Syafrudin menanam palawija seperti ubi, kacang panjang, pisang dan lainnya dengan ukuran 20m x 20m untuk menghidupi seorang istri dan enam anaknya.

Pada 17 Maret 2019, Syafrudin membersihkan lahan dengan cara membakar. Namun, dia kemudian ditangkap dan diproses hingga ke pengadilan. Kasus Syafrudin menarik simpati lembaga bantuan hukum (LBH) Pekanbaru yang memberikan pendampingan sejak awal.

LBH Pekanbaru pun mengajak masyarakat untuk menandatangani petisi agar Syafrudin dibebaskan dan mendapatkan keadilan dari Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca juga: Karhutla Riau - Polisi tangkap kakek 75 tahun tersangka

Baca juga: Karhutla Riau - Polisi tangkap kakek terduga pembakar lahan di Inhil